BPHTB Dihapus, Peluang Gen Z untuk Beli Rumah Makin Besar!
Pertanyaan seperti “Apakah Gen Z bisa beli rumah?” kerap muncul di tengah tingginya harga properti saat ini. Banyak anak muda yang kesulitan mewujudkan impian memiliki hunian karena penghasilan yang belum sebanding dengan kenaikan harga rumah dari tahun ke tahun.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah memberlakukan pembebasan atau penghapusan BPHTB secara bersyarat. Kebijakan ini merupakan sinyal positif bagi Gen Z untuk membeli rumah pertamanya.
Hal tersebut juga telah dinyatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Ia menyebut bahwa penghapusan BPHTB adalah cara pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat, khususnya Gen Z yang memiliki penghasilan rendah.
“Gen Z berhak merasa secure, salah satunya dengan punya hunian sendiri. Dengan dihapusnya BPHTB, biaya awal beli rumah jadi jauh lebih ringan,” ujar Mendagri Tito yang dilansir dari Antara News.
Namun, Gen Z perlu tahu bahwa tidak semua orang bisa menikmati kebijakan ini. Sebab, ada kriteria khusus untuk mendapatkan pembebasan BPHTB tersebut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Suntik Dana Rp 200 T ke Bank, Apa Dampak Terhadap Investasi Properti?
Pembebasan BPHTB Hanya Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Syarat untuk dibebaskan dari BPHTB adalah seseorang wajib masuk ke dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, kategori MBR adalah masyarakat yang mendapat penghasilan sebesar Rp7 juta/bulan bagi yang belum menikah dan Rp8 juta/bulan bagi yang sudah menikah.
Jika Anda memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta, Anda bisa terbebas dari BPHTB saat transaksi beli rumah. Tentu pembebasan ini akan meringankan mengingat bahwa BPHTB adalah salah satu beban terbesar dalam pembelian rumah.
Namun, penerapan kebijakan ini tetap disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Dikutip dari DDTC News, pemerintah mencatat hanya 156 wilayah saja yang baru mengimplementasikan regulasi pembebasan biaya BPHTB dan PBG bagi MBR per 6 Oktober 2025.
Baca Juga: Apa Dampak Tarif Trump Terhadap Investasi Properti di Indonesia?
Sebenarnya, Apa Itu BPHTB?
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan ketika seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar setiap kali terjadi peralihan hak kepemilikan, seperti jual beli, warisan, hibah, dan sebagainya.
BPHTB dikenakan pada pihak yang menerima hak atas tanah atau bangunan. Artinya, jika Anda membeli rumah, maka Anda sebagai pembeli yang wajib membayar BPHTB.
Besaran BPHTB ini dihitung dengan rumus BPHTB = 5% × (NPOP – NPOPTKP). NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang merupakan harga properti, sedangkan NPOPTKP (Nilai Tidak Kena Pajak) batas nilai yang tidak dikenai pajak.
Sebagai contoh, Anda membeli rumah senilai Rp500 juta di Surabaya. Dengan NPOPTKP Surabaya sebesar Rp75.000.000, maka Anda harus membayar sebesar:
BPHTB = 5% × (500.000.000 – 75.000.000) = 5% × 425.000.000 = Rp21.250.000
Baca Juga: 7 Tips Membeli Rumah dengan Gaji UMR, Gen Z Wajib Tahu!
Beli Properti Lebih Aman dengan Agen Properti A&A Indonesia
Sebagai agen properti profesional, A&A Indonesia tidak hanya membantu Anda mencari properti terbaik, tetapi juga memberikan edukasi lengkap seputar legalitas transaksi, termasuk perhitungan pajak seperti BPHTB.
Dengan pendampingan dari tim kami, Anda bisa bertransaksi lebih aman, transparan, dan tanpa khawatir urusan pajak terlewat. Lihat listing properti kami di laman ini.





