Apa itu BI checking? Mungkin Anda bertanya-tanya mengenai hal itu setelah membaca salah satu syarat dalam pengajuan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.
Memang, salah satu syarat KPR adalah dengan menyertakan BI checking kepada pihak bank. Jika Anda memiliki riwayat kredit yang tidak baik, bank bisa saja untuk menolak pengajuan tersebut.
Penolakan itu tentu saja akan menunda Anda dalam mendapatkan hunian impian. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui serba-serbi mengenai apa itu BI checking, pengaruhnya terhadap KPR, dan cara mengeceknya.
Tanpa berlama-lama lagi, simak informasinya di bawah ini, ya!
Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?

Pada awalnya, Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI checking adalah layanan pengecekan skor kredit yang dikelola oleh Bank Indonesia. Namun, namanya berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018.
Saat Anda mengecek BI Checking atau SLIK OJK, Anda akan mendapatkan informasi mengenai kolektibilitas atau kualitas kredit Anda. Skor ini menunjukkan apakah Anda pernah menunggak cicilan atau selalu bertanggung jawab dalam membayar kewajiban kredit.
Berikut adalah tingkatan-tingkatan kolektibilitas (kol) atau skor dalam BI Checking:
- Kol 1: Kredit Lancar, debitur tidak pernah menunggak dan selalu membayar cicilannya setiap bulan.
- Kol 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya debitur menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
- Kol 3: Kredit Tidak Lancar, debitur menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
- Kol 4: Kredit Diragukan, debitur menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
- Kol 5: Kredit Macet, debitur menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.
Lalu, Apa Hubungannya dengan Pengajuan KPR?

Pelaporan BI Checking/SLIK OJK masih menjadi salah satu syarat KPR yang diajukan kepada pihak bank. Hal ini membuat Anda bertanya-tanya, BI checking jelek apa bisa KPR?
Jawabannya, bank dipastikan akan menolak atau menghambat Anda mendapatkan KPR jika memiliki riwayat kredit yang buruk. Apalagi, kalau Anda memiliki kol atau skor 3-5.
Sedangkan, pihak bank menyukai nasabah yang memiliki kol 1 karena tidak memiliki riwayat menunggak cicilan. Mengutip CNBC Indonesia, pengajuan KPR dari nasabah dengan kol 2 juga masih berpotensi diterima walau agak diragukan.
Intinya, semakin baik kolektibilitas atau skor kredit Anda, semakin besar peluang pengajuan KPR disetujui.
Baca Juga: KPR Joint Income: Pengertian, Keuntungan Hingga Tips Mengajukannya
Cara Melihat BI Checking

Pengecekan SLIK OJK atau BI checking dapat dilakukan secara daring maupun luring. Jika ingin memverifikasi secara luring, Anda bisa datang ke kantor OJK terdekat dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Sedangkan, cara cek BI checking online lewat HP atau ponsel dapat dilakukan melalui situs-situs dan aplikasi berikut ini:
- idebku.ojk.go.id
- idscore.id
- cekaja.com
- Aplikasi Skor Life
Anda hanya perlu mengisi data-data pribadi yang diperlukan oleh situs-situs dan aplikasi tersebut. Setelah itu, riwayat kredit Anda akan muncul.
Baca Juga: Tips KPR yang Bikin Mudah: Pasutri Baru Wajib Tahu!
Beli Rumah dan Pasti Dibantu KPR oleh Tim Profesional A&A Indonesia
Nah, itu dia informasi tentang apa itu BI checking atau SLIK OJK, hubungannya dengan KPR, dan cara mengeceknya dengan mudah. Mengurus KPR bukanlah hal yang mudah.
Dengan membeli rumah di A&A Indonesia, tim agen properti kami akan membantu Anda dalam melakukan transaksi yang aman, transparan, dan terpercaya.
Tim profesional kami juga akan membantu proses KPR rumah impian Anda dengan mudah dari awal hingga akhir. Jadi, tunggu apa lagi?
Temukan listing rumah dijual di Surabaya, Sidoarjo, dan kota-kota lainnya!

