Pernah mendengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)? Istilah itu sering muncul dalam transaksi jual beli properti.
Tidak sedikit orang yang mengira bahwa PPJB adalah sebuah sertifikat. Padahal, PPJB hanyalah sebuah dokumen di bawah tangan antara penjual dan pembeli sebelum berlakunya Akta Jual Beli (AJB).
Dokumen tersebut bisa juga dibilang sebagai akta non-otentik. Artinya, pengesahan PPJB tidak perlu di notaris atau PPAT.
Masih penasaran mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli? Dalam artikel ini, kami akan membahas apa itu PPJB hingga syarat-syaratnya.
Baca artikel ini sampai akhir, ya!
Baca Juga: Rumah Sulit Dijual? Ini 7 Alasan dan Solusinya!
Apa Itu PPJB?

Seperti yang dijelaskan di awal, PPJB adalah kesepakatan awal antara penjual dan pembeli atas tanah atau properti yang bersifat di bawah tangan, tanpa keterlibatan PPAT atau Notaris.
Dokumen ini berisi komitmen untuk melakukan transaksi jual beli properti, mencakup pembayaran uang muka, rincian harga, tenggat pelunasan, dan waktu penandatanganan akta jual beli.
Tujuan utama PPJB adalah memberikan jaminan awal agar properti tidak diperjualbelikan kepada pihak lain sebelum proses resmi berlangsung.
Jenis PPJB

Terdapat dua jenis PPJB dilihat dari sisi pembayaran yang wajib Anda ketahui, yakni PPJB lunas dan belum lunas. Simak penjelasannya di bawah ini:
1. PPJB Lunas
Jenis PPJB yang pertama adalah PPJB lunas. Artinya, dokumen itu dibuat ketika pembeli telah melunasi seluruh harga properti kepada penjual, tetapi belum bisa dilakukan Akta Jual Beli (AJB) karena alasan tertentu.
Beberapa alasan mengapa AJB belum bisa diterbitkan misalnya sertifikat masih dalam proses balik nama, pemecahan, atau sertifikat induk belum terbit. Dalam hal ini, PPJB lunas menjadi dasar hukum untuk mengikat hak pembeli atas properti tersebut hingga AJB dapat dibuat secara resmi di hadapan PPAT.
Baca Juga: 7 Tips Membeli Rumah Inden yang Aman
2. PPJB Tidak Lunas
PPJB tidak lunas berlaku ketika pembeli baru membayar sebagian dari harga properti, biasanya berupa uang muka atau cicilan awal. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa pelunasan, termasuk besaran cicilan, tenggat waktu pembayaran, dan sanksi bila ada wanprestasi.
PPJB tidak lunas bersifat penting untuk menjamin komitmen pembeli sebelum transaksi dinyatakan sah sepenuhnya melalui AJB.
Syarat-Syarat PPJB

Pengembang dapat mulai memasarkan rumah tapak, rumah deret, maupun rumah susun yang masih dalam tahap konstruksi melalui skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Meski demikian, pelaksanaan PPJB baru dapat dilakukan apabila telah terpenuhi sejumlah ketentuan yang menjamin kepastian hukum, yaitu:
- Tanah telah memiliki status kepemilikan yang sah
- Isi perjanjian sudah disepakati kedua belah pihak
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diperoleh
- Prasarana, sarana, serta utilitas umum tersedia
- Setidaknya 20% dari pembangunan fisik telah dibangun
Nah, itu dia informasi mengenai PPJB yang wajib kamu pahami sebelum membeli tanah atau bangunan. Ingin mengetahui informasi penting lainnya seputar dunia properti? Cek artikel kami lainnya di sini!
Baca Juga: 4 Perbedaan SHM dan HGB yang Wajib Diketahui Sebelum Investasi Properti
Sedang Cari Properti di Surabaya atau Kota Lainnya? Cari dengan Mudah di A&A Indonesia!
Temukan berbagai pilihan rumah, apartemen, ruko, gudang, hingga tanah dengan informasi lengkap dan proses yang aman bersama A&A Indonesia. Kami membantu Anda menemukan properti sesuai kebutuhan, baik untuk hunian pribadi maupun investasi, dengan lokasi strategis dan harga yang sesuai kebutuhan Anda.
Didukung tim agen properti yang telah berpengalaman dalam jual beli sewa properti selama lebih dari 19 tahun, kami siap mendampingi Anda dari pencarian hingga transaksi selesai.
Ingin langsung mencari rumah dijual di Surabaya? Cek listing terbaru kami sekarang!


