Apakah WNA bisa memiliki properti di Indonesia? Pertanyaan tersebut sering ditanyakan oleh ekspatriat dan masyarakat umum. Jawaban singkatnya, WNA (Warga Negara Asing) bisa membeli dan memiliki properti di Indonesia.
Namun, ada beberapa ketentuan ketat yang harus dipatuhi. Serta, tidak semua jenis properti dapat dibeli oleh orang asing. Lalu, apa saja ketentuan agar orang asing dapat membeli properti di Indonesia? Temukan jawaban lengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: 4 Perumahan Surabaya dengan Lapangan Golf yang Mewah
Syarat WNA untuk Membeli Properti di Indonesia

Dasar hukum dari kepemilikan properti bagi WNA diatur dalam dua peraturan, yakni:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
Dalam kedua peraturan tersebut, disebutkan beberapa syarat agar orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Berikut adalah ketentuannya:
1. Memiliki Dokumen Keimigrasian
Merujuk pasal 185 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, WNA yang memiliki dokumen keimigrasian yang sah dapat bertransaksi properti di Tanah Air. Dokumen yang dimaksud adalah paspor, visa, dan izin tinggal.
2. Kepemilikan Properti dengan Sertifikat Hak Pakai
Orang asing tidak dapat memiliki properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama dirinya sendiri. Kedua jenis sertifikat tersebut hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketentuan ini tetap berlaku meskipun WNA menikah dengan WNI. Dalam kasus pernikahan campuran, kepemilikan properti dengan SHM atau HGB dapat didaftarkan atas nama pasangan yang merupakan WNI. WNA hanya dapat menggunakan properti tersebut secara bersama, berdasarkan perjanjian perkawinan yang sah secara hukum.
Sementara itu, WNA dapat memiliki properti dengan Sertifikat Hak Pakai (HP). Jangka waktu kepemilikan Hak Pakai berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui kembali selama 30 tahun. Jika dijumlahkan, total masa pemanfaatannya dapat mencapai 80 tahun.
Baca Juga: Deretan Cluster Citraland Surabaya dengan Pemandangan Golf, Super Mewah!
3. Hanya Dapat Membeli Properti Tertentu
Ketentuan membeli properti untuk WNA selanjutnya adalah hanya bisa membeli jenis properti tertentu saja. Hal ini telah diatur dalam Pasal 185 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa WNA hanya dapat memiliki properti berupa: Rumah tapak yang berdiri di atas tanah Hak Pakai, baik di atas tanah negara, tanah milik, maupun tanah dengan Hak Pengelolaan (HPL), sepanjang ada perjanjian resmi dengan pemilik tanah; atau Satuan rumah susun (apartemen) yang dibangun di atas tanah dengan status Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB).
4. Batasan Harga dan Luas Tanah
WNA hanya dapat membeli hunian menengah ke atas saja. Pemerintah telah menetapkan harga minimum dalam pembelian hunian untuk WNA. Untuk rumah tapak, harga minimum per daerah adalah sebagai berikut:
- DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta, dan Bali: Rp5 miliar
- Nusa Tenggara Barat: Rp3 miliar
- Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau: Rp2 miliar.
- Daerah lain: Rp1 miliar.
Untuk satuan rumah susun, harga minimumnya adalah:
- DKI Jakarta: Rp3 miliar
- Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, DIY Yogyakarta: Rp2 miliar
- Daerah lain: Rp1 miliar
Tidak hanya tentang harga hunian saja, luas tanah tertentu juga menjadi syarat. WNA hanya bisa membeli hunian dengan luas tanah maksimal 2.000 m² dan hanya satu bidang tanah untuk setiap orang atau keluarga.
Baca Juga: 7 Daftar Perumahan Elit di Surabaya, Fasilitas Mewah!
5. Kewajiban Penggunaan untuk Tempat Tinggal Sendiri
Ketentuan terakhir bagi WNA yang memiliki properti di Indonesia adalah kewajiban penggunaan untuk tempat tinggal pribadi. Artinya, properti yang dimiliki oleh orang asing hanya boleh digunakan untuk dihuni sendiri, bukan untuk disewakan atau dikomersialkan.
Kesimpulannya, apakah WNA bisa beli properti di Indonesia? Ya, tentu saja bisa dengan berbagai ketentuan yang ada.
Anda Ekspatriat yang Ingin Membeli Properti di Indonesia? Hubungi A&A Indonesia!
Jika Anda ekspatriat yang sedang mencari rumah atau apartemen di Indonesia, A&A Indonesia siap membantu Anda memahami aturan kepemilikan sekaligus menemukan properti terbaik sesuai kebutuhan Anda. Sebagai agen properti dengan pengalaman lebih dari 19 tahun, kami akan mendampingi Anda mulai dari pencarian hingga proses transaksi selesai. Hubungi kami sekarang!

