Kasus mafia tanah semakin merajalela. Badan Pertanahan Negara (BPN) menunjukkan data fantastis, yakni adanya 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia yang tercata pada tahun 2024, dikutip dari Kumparan.
Aksi mereka akan merugikan pemilik tanah secara finansial dan mental karena merebut kepemilikan tanah secara tidak sah. Untuk menghindari aksi kejahatan dari oknum-oknum tersebut, penting untuk mengetahui ciri-ciri mafia tanah yang sering dijumpai.
Simak penjelasannya di bawah ini, ya!
Apa Itu Mafia Tanah?

Dilansir dari situs resmi BPN, mafia tanah adalah orang-orang, biasanya dalam bentuk kelompok, yang merebut hak kepemilikan tanah seseorang dengan menggunakan cara-cara yang tidak sah. Mereka akan memanipulasi sertifikat hingga memalsukan dokumen-dokumen tanah terkait.
Baca Juga: 7 Cara Menghindari Mafia Tanah yang Sering Mengintai
Ciri-Ciri Mafia Tanah yang Wajib Anda Ketahui

1. Menggunakan Dokumen Palsu atau Diragukan
Ciri mafia tanah yang pertama adalah penggunaan dokumen yang tidak sah. Mereka bisa memalsukan sertifikat tanah palsu, surat keterangan waris yang tidak valid, dan dokumen-dokumen tanah lain yang tidak sesuai di BPN.
Mengapa bisa sampai memalsukan dokumen? Mereka mengandalkan adanya celah hukum dan kurangnya wawasan masyarakat Indonesia mengenai dokumen-dokumen legal tanah.
2. Menawarkan Harga Properti yang Tidak Masuk Akal
Mafia tanah juga seringkali memasarkan properti dengan harga yang tidak masuk akal. Harganya sangat murah, jauh dari harga umum di pasaran.
Ditambah lagi, mereka menawarkan properti itu secara tergesa-gesa dan tidak transparan. Jika menemukan seorang penjual properti dengan menggunakan cara-cara tersebut, Anda wajib curiga kepadanya.
Baca Juga: 4 Alasan Perlu Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik dan Caranya
3. Mengajak Kerjasama Oknum-Oknum di Lembaga Resmi
Ciri mafia tanah selanjutnya adalah mereka melibatkan oknum-oknum yang bekerja di pertanahan. Contohnya, mereka mengajak kerjasama notaris yang tidak jelas, oknum-oknum pegawai BPN yang tidak amanah, hingga pejabat PPAT yang tidak jujur.
Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengecek reputasi dari penjual hingga petugas administrasi di bidang pertanahan.
4. Mengintimidasi Pemilik Tanah
Dalam beberapa kasus, mafia tanah menggunakan cara intimidasi untuk merebut kepemilikan tanah dari pemilik yang sah. Bahkan, mereka mengajak preman-preman untuk menakuti dan menempati lahan kosong secara ilegal.
5. Mengincar Tanah Kosong yang Tidak Diawasi Pemilik
Ciri mafia tanah yang terakhir adalah mereka seringkali menargetkan lahan kosong, apalagi yang tidak diawasi pemiliknya secara rutin. Biasanya, tidak ada plang di area itu dan tanahnya kurang terawat.
Hal itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang nakal untuk merebut tanah tersebut. Caranya adalah dengan memalsukan nama pemilik tanah atau membuat dokumen fiktif untuk mengelabui orang lain.
Baca Juga: Apa Itu Tanah Girik? Ini Penjelasannya!
Mengenali ciri-ciri mafia tanah penting untuk diketahui agar Anda tidak menjadi korban dari kejahatan mereka. Selalu waspada dan gunakan jasa agen properti terpercaya seperti A&A Indonesia dalam transaksi jual beli properti Anda.
Tertarik untuk membaca artikel terbaru mengenai dunia properti? Baca artikel-artikel baru kami di laman ini.


