Pemerintah terus merekomendasikan masyarakat untuk beralih dari sertifikat tanah analog ke sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el. Sertifikat elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Memang, ada banyak keunggulan dari sertipikat-el dibandingkan dengan versi analog. Beberapa di antaranya seperti lebih aman, sulit untuk diduplikasi, dan memudahkan pengelolaan arsip sertifikat.
Bagi Anda yang sudah atau belum memilikinya, wajib untuk mengetahui apa isi sertifikat tanah elektronik. Apa saja isinya? Simak informasinya di bawah ini, ya!
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Kemajuan atau Tantangan?
Isi Sertifikat Tanah Elektronik
1. Lambang Negara dan Nama Lembaga
Yang pertama, ada gambar burung garuda sebagai lambang negara Indonesia. Diikuti dengan nama lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan sertipikat-el, yakni “Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia”.
2. Pernyataan Umum Sertifikat
Pada bagian awal sertifikat tanah elektronik, terdapat pernyataan umum yang menegaskan bahwa hak atas tanah telah terdaftar atas nama pemegang hak yang tercantum di bagian khusus. Pernyataan ini juga merujuk pada informasi lokasi bidang tanah, serta batasan hukum atau catatan lain yang menjadi bagian dari bukti hak yang sah.
3. Tanda Tangan Pejabat yang Berwenang
Di bawahnya, terdapat tanda tangan elektronik dari pejabat kantor pertanahan setempat. Dilengkapi nama pejabat tersebut beserta NIP (Nomor Induk Pegawai).
4. NIB
Selanjutnya, ada NIB atau Nomor Identifikasi Bidang Tanah. NIB merupakan nomor unik yang terdiri dari 14 digit untuk setiap bidang tanah yang terdaftar dalam sistem pertanahan elektronik Indonesia.
Baca Juga: 4 Alasan Perlu Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik dan Caranya
5. Bidang Tanah
Bagian ‘Bidang Tanah’ menginformasikan mengenai lokasi dan luas tanah yang telah diukur oleh petugas yang berwenang. Luas tanah dalam sertifikat ditulis dalam satuan meter persegi (m²), yang merupakan ukuran standar untuk menentukan seberapa besar bidang tanah yang dimiliki oleh pemegang hak.
6. Pemegang Hak
Sedangkan, pemegang hak adalah individu atau badan hukum yang memiliki bidang tanah tersebut secara sah. Jika pemegang hak merupakan perorangan, maka identitas seperti nama dan tanggal lahir akan tercantum dalam sertifikat.
7. Catatan Pendaftaran
Catatan pendaftaran dalam sertifikat tanah elektronik berisi informasi administratif dan historis yang menunjukkan status hukum tanah. Informasi ini berguna agar pemegang hak bisa menelusuri keabsahan dan riwayat tanah tersebut.
8. Letak Bidang Tanah
Di halaman dua, ada informasi mengenai letak bidang tanah. Bagian ini menunjukkan lokasi dan luas tanah berdasarkan hasil pengukuran terbaru. Mengutip Kompas.com, peta dalam sertipikat-el menggunakan open street map dengan sistem koordinat tertentu, sehingga posisi tanah bisa sedikit bergeser dibanding kondisi aslinya
Baca Juga: 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu Online Secara Mudah
9. Catatan
Di halam dua juga terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh pemilik sertifikat tersebut.
10. Barcode QR
Isi sertifikat tanah elektronik yang terakhir adalah adanya barcode QR (Quick Response). Kode ini berfungsi untuk mengakses informasi sertifikat secara langsung melalui aplikasi. Tenang saja, kodenya hanya bisa dipindai melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Itu dia isi sertifikat tanah elektronik yang wajib Anda ketahui. Penting untuk memahami apa isinya agar Anda dapat memastikan kembali bahwa data tersebut valid dan sesuai dengan apa yang terdaftar di BPN.

Cari Properti di Surabaya dan Kota Lainnya? Temukan Pilihannya di A&A Indonesia!
Baca artikel A&A Indonesia lainnya agar makin tahu mengenai dunia properti. Sedang mencari properti tanah, rumah, ruko, dan sebagainya? Cek listing properti terbaru kami sekarang juga!

