Membeli rumah sering kali dianggap hanya soal menyiapkan dana sesuai harga properti. Padahal dalam praktiknya, ada berbagai biaya tambahan yang harus dipersiapkan di luar harga jual rumah. Jika tidak dihitung sejak awal, biaya-biaya ini bisa membuat anggaran membengkak dan mengganggu rencana keuangan Anda.
Baik membeli rumah secara tunai maupun melalui KPR, memahami rincian biaya tambahan sejak awal akan membantu Anda membuat keputusan yang lebih matang. Dengan perencanaan yang tepat, proses pembelian rumah bisa berjalan lebih lancar tanpa kejutan biaya di akhir transaksi.
Agar Anda tidak salah hitung, berikut adalah rincian biaya tambahan saat beli rumah yang perlu dipahami.
Baca Juga: 4 Tips Efektif Atasi Masalah Keuangan Saat Beli Rumah
Jenis Biaya Tambahan Saat Beli Rumah

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh pembeli saat terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Besaran BPHTB umumnya sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP, yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarannya berbeda di setiap daerah.
Biaya ini harus dilunasi sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan. Karena nilainya cukup besar, BPHTB sering menjadi komponen biaya tambahan paling signifikan dalam pembelian rumah.
2. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa properti telah sah berpindah kepemilikan dari penjual ke pembeli. AJB dibuat oleh PPAT atau notaris dan menjadi dasar hukum kepemilikan rumah.
Dilansir dari detikProperti, biaya AJB umumnya berkisar 0,5%–1% dari nilai transaksi, tergantung kesepakatan dengan notaris dan kompleksitas transaksi. Meski terlihat kecil, biaya ini tetap perlu dimasukkan ke dalam perencanaan dana Anda.
3. Biaya Balik Nama Sertifikat
Setelah AJB selesai, sertifikat tanah dan bangunan harus dibalik nama menjadi atas nama pembeli. Proses ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui notaris atau PPAT.
4. Biaya Notaris dan Administrasi Legal
Selain AJB, notaris juga menangani berbagai dokumen pendukung seperti pengecekan sertifikat, validasi pajak, pengurusan balik nama, hingga pendaftaran hak tanggungan (jika menggunakan KPR).
Biaya notaris bersifat variatif, tergantung nilai properti dan layanan yang diberikan. Karena itu, penting bagi pembeli untuk menanyakan rincian biaya notaris sejak awal agar tidak terjadi miskomunikasi.
Baca Juga: 7 Kesalahan Umum Saat Menawar Harga Rumah, Calon Pembeli Wajib Tahu!
5. Biaya Cek Sertifikat
Sebelum transaksi dilakukan, sertifikat rumah perlu dicek keasliannya untuk memastikan tidak ada sengketa, sita, atau hak tanggungan lain. Proses ini biasanya dilakukan oleh notaris atau PPAT.
Biaya cek sertifikat relatif kecil, umumnya mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah, tetapi perannya sangat penting untuk keamanan transaksi Anda.
6. PPN untuk Rumah Baru dari Developer
Jika Anda membeli rumah baru dari developer, biasanya akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, PPN properti umumnya sebesar 11%, kecuali ada insentif atau kebijakan khusus dari pemerintah.
Sebaliknya, pembelian rumah bekas dari perorangan umumnya tidak dikenakan PPN. Oleh sebab itu, perbedaan jenis properti sangat memengaruhi total biaya yang harus disiapkan.
7. Biaya Tambahan Jika Membeli Rumah dengan KPR
Bagi Anda yang membeli rumah menggunakan KPR, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan. Melansir situs Bank BTN, biaya tambahan KPR seperti biaya appraisal bank, biaya administrasi, provisi, asuransi jiwa, dan asuransi kebakaran.
Total biaya KPR ini bisa mencapai beberapa persen dari plafon kredit. Karena itu, penting untuk menanyakan simulasi biaya KPR secara detail sebelum menandatangani perjanjian kredit.
Baca Juga: Rincian Biaya KPR yang Perlu Diketahui Sebelum Mengajukan Kredit Rumah
Berapa Total Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan?
Secara umum, pembeli rumah disarankan menyiapkan dana tambahan sekitar 5–10% dari harga properti di luar harga jual rumah. Persentase ini bisa lebih besar tergantung lokasi, jenis properti, serta skema pembelian yang digunakan.
Dengan memahami rincian biaya sejak awal, Anda dapat menghindari kekurangan dana di tengah proses transaksi dan memastikan pembelian rumah berjalan lebih aman dan terencana.
Beli Rumah di A&A Indonesia Dibantu Agen Properti Berpengalaman Hingga Transaksi Deal
Biaya tambahan saat beli rumah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses transaksi properti. Mulai dari pajak, biaya notaris, hingga biaya KPR, semuanya perlu diperhitungkan secara matang agar tidak menimbulkan beban finansial di kemudian hari.
Jika Anda ingin membeli rumah dengan proses yang lebih jelas dan transparan, A&A Indonesia siap membantu Anda menemukan properti yang sesuai sekaligus memberikan panduan agar seluruh proses pembelian berjalan lebih nyaman. Temukan pilihan rumah terbaik dan rencanakan pembelian properti Anda dengan lebih percaya diri bersama A&A Indonesia.
Lihat listing rumah terbaru kami di halaman ini.


