Pemutihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selalu dinanti-nanti oleh warga Surabaya, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Surabaya kembali menghadirkan program pemutihan PBB sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak dalam rangka HUT Kota Surabaya ke-732.
Sebenarnya, apa itu pemutihan PBB dan bagaimana cara mengikuti program tersebut di Kota Pahlawan?
Baca Juga: 7 Daftar Perumahan Elit di Surabaya, Fasilitas Mewah!
Mengenal Definisi PBB dan Pemutihan PBB

Sebelum mengetahui cara untuk mengikuti pemutihan PBB Surabaya 2025, Anda harus mengetahui apa definisi dari salah satu jenis pajak di Indonesia ini.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Jenis pajak ini termasuk pajak daerah yang wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik properti, baik berupa rumah tinggal, ruko, gedung perkantoran, hingga lahan kosong.
Bagi Anda yang menunggak pajak, Anda wajib membayar denda sebesar 2% per bulan dari jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan pada bulan tersebut.
Nah, ada program khusus dari pemerintah bagi penunggak pajak bumi dan bangunan selama bertahun-tahun. Ini yang dinamakan dengan pemutihan PBB.
Secara singkat, pemutihan PBB adalah program yang biasanya diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB kepada wajib pajak.
Baca Juga: 5 Keuntungan Investasi Rumah di Perumahan Elit Surabaya
Program Pemerintah Kota Surabaya
Bagi Anda yang sedang tinggal di Surabaya, program pemutihan PBB ini sedang berlangsung hingga tanggal 31 Mei 2025. Update: Pemkot kembali mengadakan program pemutihan yang telah berjalan dari tanggal 1 Agustus 2025 hingga 30 September 2025 untuk memperingati HUT RI ke-80.
Anda bisa terbebas dari sanksi tunggakan pajak jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak tahun 1994-2025.
Mengutip situs resmi Kominfo Provinsi Jawa Timur, wajib pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda untuk melakukan pembayaran. Kantor Bapenda telah tersebar di lima wilayah Surabaya:
- UPTB 1: Jl. Tambak Rejo V / 3
- UPTB 2: Jl. Rungkut Asri No. 22
- UPTB 3: Jl. Raya Meganti Wiyung no. 247
- UPTB 4: Jl. Dukuh Kupang Barat I / 25
- UPTB 5: Jl. Sukodami No. 1
Pembayarannya pun juga cukup mudah. Anda dapat menggunakan layanan Mobil Keliling (Mobling) PBB, ATM (Bank Jatim, BNI dan Mandiri), mobile banking (Bank Jatim, BNI, BRI dan Mandiri), e-wallet (OVO dan GoPay), e-commerce (Tokopedia, Blibli) serta gerai ritel (Indomaret dan Alfamart).
Baca Juga: 5 Apartemen di Surabaya Barat dengan Fasilitas Lengkap
Pembayaran PBB Surabaya Secara Online

Bagaimana jika tidak bisa ke kantor tersebut? Pembayaran PBB juga bisa dilakukan secara online.
Anda perlu mengakses halaman situs Bapenda dan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti Nomor Objek Pajak (NOP), metode pembayaran (QRIS/Virtual Account), nama bank, dan kode konfirmasi. Jika sudah tercentang dan pembayaran berhasil, tinggal klik tombol “submit”.
Nah, itu dia informasi mengenai pemutihan PBB, khususnya PBB-P2, di Kota Surabaya. Caranya cukup mudah, kan?
Jika Anda tidak ingin ketinggalan informasi penting lainnya mengenai perpajakan properti dan serba-serbi properti lainnya, baca artikel-artikel terbaru kami di sini.
Sedang Cari Properti di Surabaya atau Kota Lainnya? Cari dengan Mudah di A&A Indonesia!
Temukan berbagai pilihan rumah, apartemen, ruko, gudang, hingga tanah dengan informasi lengkap dan proses yang aman bersama A&A Indonesia. Kami membantu Anda menemukan properti sesuai kebutuhan, baik untuk hunian pribadi maupun investasi, dengan lokasi strategis dan harga kompetitif.
Didukung tim agen properti yang telah berpengalaman dalam jual beli sewa properti selama lebih dari 19 tahun, kami siap mendampingi Anda dari pencarian hingga transaksi selesai.

