Sering Disangka Sama, Ini Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah!

A&A Indonesia

5 Maret 2026 pukul 04.23

Sering Disangka Sama, Ini Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah!

Dalam dunia properti, istilah pisah sertifikat dan pecah sertifikat tanah sering digunakan ketika pemilik ingin membagi bidang tanahnya. Sekilas kedua istilah ini terlihat sama, padahal dalam praktik administrasi pertanahan keduanya memiliki perbedaan.

Memahami perbedaan ini penting agar pemilik tanah dapat menentukan proses yang tepat, terutama saat ingin menjual sebagian tanah, membagi warisan, atau membuat kavling baru.

Berikut beberapa perbedaan utama antara pisah dan pecah sertifikat tanah.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang? Ini Langkah-Langkahnya!

Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah 

Lahan luas.

1. Tujuan Pembagian Tanah

Pecah sertifikat dilakukan ketika seluruh bidang tanah ingin dibagi menjadi beberapa bagian baru yang masing-masing memiliki sertifikat sendiri. Proses ini biasanya digunakan untuk membuat kavling tanah atau membagi lahan menjadi beberapa unit properti.

Sebagai contoh, seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dengan satu sertifikat. Jika tanah tersebut dipecah menjadi empat kavling masing-masing 250 meter persegi, maka proses yang dilakukan adalah pecah sertifikat.

Sementara itu, pisah sertifikat dilakukan ketika pemilik tanah hanya ingin memisahkan sebagian tanah dari sertifikat induk. Bagian yang dipisahkan akan memiliki sertifikat baru, sedangkan sisa tanah tetap berada dalam sertifikat lama.

Misalnya, pemilik A memiliki 1000 meter persegi tanah dan menjual 300 meter persegi tanah. Agar legalitasnya aman, ia wajib melakukan pisah sertifikat. Bagian 300 meter persegi akan dibuatkan sertifikat baru, sementara sisa 700 meter persegi tetap berada pada sertifikat induk 

2. Jumlah Sertifikat yang Dihasilkan

Pada pecah sertifikat, satu sertifikat induk akan dipecah menjadi beberapa sertifikat baru sesuai jumlah bidang tanah yang dibagi. Setelah proses selesai, sertifikat lama biasanya tidak lagi digunakan karena sudah digantikan oleh sertifikat baru.

Berbeda dengan pisah sertifikat. Dalam proses ini hanya akan muncul satu sertifikat baru untuk bagian tanah yang dipisahkan, sedangkan sertifikat induk tetap ada untuk sisa luas tanah yang tidak dipisahkan.

3. Kebutuhan dalam Transaksi Properti

Pecah sertifikat biasanya dilakukan oleh pemilik tanah atau pengembang yang ingin membuat kavling tanah atau mengembangkan proyek properti seperti perumahan dan ruko.

Sebaliknya, pisah sertifikat lebih sering digunakan ketika pemilik hanya ingin menjual sebagian lahannya tanpa harus membagi seluruh bidang tanah menjadi beberapa bagian.

Baca Juga: Catat, Ini Biaya dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli

Syarat Pengurusan Pecah dan Pisah Sertifikat

Baik pisah maupun pecah sertifikat harus melalui proses administrasi di kantor pertanahan yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dilansir dari situs Kantor Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, kedua proses ini memiliki persyaratan yang sama: 

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk pemohon badan hukum).
5. Sertifikat asli.
6. Rencana Tapak / Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Keterangan

1. Identitas diri pemohon
2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5. Alasan pemecahan untuk proses pemecahan sertifikat atau alasan pemisahan untuk pemisahan sertifikat

Masing-masing proses pecah maupun pisah sertifikat tanah umumnya memakan waktu sekitar 15 hari kerja. Untuk biayanya, perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah bidang tanah serta luas masing-masing bidang hasil pemecahan atau pemisahan.

Itu dia perbedaan antara pecah maupun pisah sertifikat tanah. Memang terdengar mirip, tetapi kedua prosesnya sangat berbeda.

Baca Juga: Wajib Paham, Ini Isi Sertifikat Tanah Elektronik dan Penjelasannya!

jual beli properti

Sedang Cari Properti di Surabaya atau Kota Lainnya? Cari dengan Mudah di A&A Indonesia!

Temukan berbagai pilihan rumah, apartemen, ruko, gudang, hingga tanah dengan informasi lengkap dan proses yang aman bersama A&A Indonesia. Kami membantu Anda menemukan properti sesuai kebutuhan, baik untuk hunian pribadi maupun investasi, dengan lokasi strategis dan harga yang sesuai kebutuhan Anda.

Didukung tim agen properti yang telah berpengalaman dalam jual beli sewa properti selama lebih dari 19 tahun, kami siap mendampingi Anda dari pencarian hingga transaksi selesai.

Ingin langsung mencari rumah dijual di Surabaya? Cek listing terbaru kami sekarang!

Logo A&A Indonesia

A&A Indonesia merupakan perusahaan agen properti sejak tahun 2006 yang berpengalaman dalam membantu proses transaksi, mulai dari pencarian properti, negoisasi, hingga pendampingan legalitas. Budaya Kerja kami adalah FAMILY dengan menjunjung tinggi keyakinan (Faithful), saling menghargai (Appreciate), berpikiran terbuka dan positif (Mindset Positive), berintegritas tinggi (Integrity), mengindahkan rasa peduli (Love), serta bergerak dinamis dan inovatif mengikuti arus perkembangan (Youth)

A&A Indonesia juga mengembangkan situs jual beli properti yang menyediakan berbagai pilihan properti dijual dan disewakan di berbagai wilayah Indonesia. Melalui situs ini, pengguna dapat menemukan rumah, tanah, apartemen, hingga properti komersial yang mudah dicari sesuai kebutuhan hunian maupun investasi.

Temukan Kami Di
Darmo Permai Timur VI No. 2, Surabaya