Pajak adalah hal yang tidak bisa dihindari dalam setiap transaksi jual beli tanah. Kewajiban membayar pajak telah diatur dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui pajak apa saja saat transaksi properti. Melansir situs Direktorat Jenderal Pajak, ada tiga jenis pajak dalam transaksi jual beli tanah, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat 2
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Agar lebih paham, mari kita bahas tiga jenis pajak jual beli tanah di bawah ini beserta cara menghitungnya. Tanpa berlama-lama lagi, simak penjelasannya di bawah ini, ya!
Baca Juga: 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu Online Secara Mudah
Jenis Pajak Jual Beli Tanah yang Wajib Anda Ketahui
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada pihak penjual tanah. Sebab, pihak penjual akan menerima penghasilan tambahan setelah transaksi tanah dilakukan.
Penjual akan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Jika Anda bertanya-tanya berapa jumlah biayanya, semua tergantung kelompok tarifnya.
Ada tiga kelompok tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016. Berikut adalah kategori-kategorinya:
- Tarif 0%: pengalihan hak atas tanah/bangunan kepada pemerintah atau pihak BUMN yang ditugaskan oleh kepala daerah.
- Tarif 1% (satu persen): pengalihan hak atas tanah/bangunan berupa rumah susun atau rumah sederhana kepada Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan.
- Tarif 2,5%: selain pihak-pihak yang disebutkan sebelumnya.
Setelah melakukan pembayaran pajak, penjual juga wajib menginput data ke pajak.go.id dalam menu e-PHTB. Proses itu bertujuan untuk mengetahui apakah pajak yang terbayarkan sudah sesuai dengan penghitungan sebelumnya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi jual beli tanah adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh pembeli. Namun, kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkannya ada pada penjual tanah.
PPN ini hanya dikenakan jika penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang properti (seperti developer) atau menjual aset berupa tanah/bangunan sebagai objek pajak. Dalam kasus ini, PKP penjual akan memungut PPN sebesar 11% dari harga jual dan menyetorkannya ke negara.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Harus Investasi Tanah Komersial UC Square Citraland
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pembeli tanah dan/atau bangunan memiliki kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Bea ini dipungut oleh pemerintah daerah sesuai UU No 28 Tahun 2009 yang sebelumnya diurus oleh pemerintah pusat. Artinya, ketentuan BPHTB bisa berbeda di setiap daerah.
BPHTB wajib dibayarkan sebelum penandatanganan akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.
Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, karakteristik BPHTB adalah pembayarannya bersifat insidental. Meskipun pembayaran dilakukan di awal, waktu terutang dan pelunasan BPHTB untuk jual beli secara resmi diakui sejak tanggal akta pemindahan hak dibuat dan ditandatangani di hadapan PPAT/Notaris.
Anda bisa menghitung BPHTB dengan menggunakan rumus di bawah ini:
Bea PHTB terutang : Tarif x (NPOP-NPOPTKP)
Sebagai catatan, tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5%. NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Sedangkan, NPOPTKP merupakan singkatan dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Baca Juga: 5 Penyebab Sengketa Tanah yang Sering Diabaikan Pemilik Lahan
Demikian tiga jenis pajak jual tanah yang ditanggung oleh pihak penjual maupun pembeli. Ingin membaca informasi dan berita terbaru tentang dunia properti? Baca artikel terbaru A&A Indonesia lainnya di sini!
Sedang Cari Tanah di Surabaya dan Kota Lainnya? Temukan Pilihannya di A&A Indonesia!
A&A Indonesia menyediakan berbagai pilihan tanah dijual di Surabaya dan kota-kota lainnya dengan lokasi strategis serta legalitas yang jelas. Baik untuk kebutuhan hunian, investasi, maupun pengembangan bisnis, tim agen profesional kami siap membantu Anda menemukan lahan yang sesuai dengan tujuan dan anggaran.
Lihat listing tanah terbaru atau tanah dijual di Surabaya hanya di A&A Indonesia,
Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016

