Cara menghitung denda PBB adalah hal yang wajib Anda ketahui jika tidak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun. Seperti yang diketahui, PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayar oleh wajib pajak yang merupakan pemilik tanah dan bangunan di Indonesia.
Mengutip Pajakku, terdapat dua jenis PBB yaitu PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) yang dikelola oleh pemerintah daerah. Sedangkan, PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) dikelola pemerintah pusat.
Artikel ini akan fokus membahas PBB-P2. Artinya, pajak ini wajib dibayar oleh pemilik rumah, apartemen, dan sebagainya.
Pembayaran PBB
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 78/PMK.03/2016, pemilik tanah/bangunan wajib membayar sebesar maksimal 0,3% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP sendiri merupakan persentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan bisa berbeda antar daerah, biasanya berada di kisaran 20–40%.
Kapan PBB harus dibayarkan? Wajib pajak wajib membayar tunggakan pajak dalam waktu enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Jika tidak membayar seperti dalam aturan hingga menunggak selama bertahun-tahun, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB terutang (Pasal 3 ayat 1 PMK No. 78/PMK.03/2016). Denda terhitung sejak tanggal jatuh tempo, dengan batas maksimal keterlambatan selama 24 bulan (Pasal 3 ayat 2 PMK No. 78/PMK.03/2016).
Bagi Anda yang masih bingung dalam cara menghitung denda PBB, simak simulasi penghitungannya di bawah ini.
Baca Juga: 3 Cara Bayar PBB Online Surabaya, Tidak Perlu Keluar Rumah!
Cara Menghitung Denda PBB

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terkena denda adalah sanksi telat bayar PBB. Mari coba menghitung berapa denda yang harus Anda bayar melalui contoh-contoh di bawah ini.
1. Simulasi Tidak Bayar PBB Selama 1 Tahun
Anda memiliki tagihan PBB Rp950.000 yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Namun, Anda tidak bayar PBB selama 1 tahun. Maka dari itu, Anda akan dikenakan denda sebesar...
Rp950.000 x 2% x 12 (jumlah bulan keterlambatan) = Rp228.000
2. Simulasi Tidak Bayar PBB Selama 2 Tahun
Sedangkan, jika Anda tidak bayar PBB selama 2 tahun, berikut adalah jumlah denda yang dikenakan:
Rp950.000 x 2% x 24 (jumlah bulan keterlambatan) = Rp456.000
Bisa disimpulkan bahwa semakin Anda menunggak, semakin besar jumlah denda yang dikenakan. Agar tidak terkena denda, pastikan Anda disiplin dalam membayar kewajiban pajak tersebut.
Baca Juga: Wajib Bayar, Ini 2 Jenis Pajak Sewa Tanah dan Bangunan
Cara Bayar PBB yang Sudah Telat

Mengutip Antara News, cara bayar PBB yang sudah telat sama saja dengan membayar PBB pada umumnya. Yang menjadi pembeda, nominal yang wajib dibayar jauh lebih besar karena adanya sanksi tersebut.
Anda bisa membayar melalui:
- Situs resmi pemerintah yang berwenang menangani pajak daerah
- Minimarket
- Platform e-commerce
- Kantor pos
Baca Juga: 3 Jenis Pajak dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Apa Saja?
Apakah Bisa Terbebas dari Denda PBB-P2?

Semakin banyak menunggak, semakin besar pula jumlah nominal yang wajib Anda bayarkan. Mungkin Anda bertanya-tanya, apakah ada cara untuk tidak bayar sanksi telat bayar PBB, khususnya PBB-P2?
Jawabannya adalah bisa. Pemerintah daerah sering mengadakan program pemutihan PBB-P2.Dengan adanya program pemutihan PBB tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar sanksi administratif asalkan mau membayar tunggakan pajak yang belum dibayarnya.
Pemerintah Kota Surabaya biasanya mengadakan program pemutihan PBB-P2 menjelang Hari Jadi Kota Surabaya yang diperingati setiap 31 Mei. Program ini bisa Anda manfaatkan untuk membayar PBB tanpa dikenakan denda.
tu dia informasi mengenai pembayaran PBB, cara menghitung denda PBB-P2, hingga sedikit mengenai pemutihan PBB. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda! Apabila Anda ingin membaca artikel seputar dunia properti lainnya, baca artikel terbaru A&A Indonesia di sini.
Cari Properti Terbaru di Berbagai Lokasi Hanya di A&A Indonesia
A&A Indonesia menghadirkan berbagai properti terbaru yang siap memenuhi kebutuhan hunian maupun investasi Anda. Mulai dari rumah, apartemen, ruko, hingga properti komersial, setiap listing dipilih dan diperbarui secara berkala agar Anda mendapatkan pilihan properti yang relevan dengan kondisi pasar saat ini.
Melalui platform A&A Indonesia, Anda dapat menelusuri properti terbaru dengan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Bandingkan lokasi, harga, serta spesifikasi properti secara praktis, lalu temukan properti yang paling sesuai dengan rencana dan tujuan Anda.
Lihat properti dijual/disewakan di halaman ini. Ingin langsung mencari rumah dijual di Surabaya? Cek listing terbaru kami sekarang!


