Wajib Bayar, Ini 2 Jenis Pajak Sewa Tanah dan Bangunan

A&A Indonesia

12 Juni 2025 pukul 04.56

Wajib Bayar, Ini 2 Jenis Pajak Sewa Tanah dan Bangunan

Pajak sewa tanah dan/atau bangunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap ada transaksi penyewaan properti. Kewajiban ini berlaku baik untuk penyewaan rumah, ruko, gedung, gudang, apartemen, tanah, kantor, dan lain sebagainya.

pajak adalah hal yang krusial dan semua orang wajib mengetahui berapa besaran pajak yang wajib dibayarnya. Jika tidak membayar saat ada transaksi sewa properti, perbuatan itu bisa menimbulkan risiko denda hingga pemeriksaan dari otoritas pajak.

Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, Anda wajib mengetahui jenis pajak sewa tanah dan/atau bangunan. Tanpa berlama-lama lagi, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini, ya!

Baca JugaMengenal AJB dan Perbedaannya dengan Sertifikat Tanah

Jenis Pajak Sewa Tanah dan Bangunan

Saat ada transaksi sewa properti, pemilik maupun penyewa memiliki tanggungan untuk membayar hingga melaporkan pajak. Ada dua jenis pajak sewa tanah dan bangunan dalam transaksi penyewaan properti. Berikut adalah dua jenis pajaknya:

1. PPh 4 ayat 2 Final

Ilustrasi membayar pajak.

Ilustrasi membayar pajak. (Pexels.com)

Jenis pajak yang pertama ada Pajak Penghasilan 4 ayat 2 yang bersifat final. Tarifnya adalah 10% dari jumlah bruto nilai penyewaan.

Ada dua cara pemotongan atau penyetoran PPh sesuai dengan status penyewa. Jika penyewa merupakan badan usaha atau perusahaan yang masuk ke kategori wajib pajak, ia harus memotong dan menyetor PPh. Kemudian, ia juga wajib mengirimkan bukti pemotongan pajak tersebut kepada pemilik atau penyedia sewa properti.

Jika penyewa adalah perseorangan atau individu yang wajib pajak, pemilik lah yang harus membayarkan Pajak Penghasilannya sendiri.

Contoh:

PT XXX menyewakan ruko seharga Rp150 juta kepada PT WWW per tahun. Maka PPh yang dipungut dalam transaksi itu adalah sebesar...

 10% x Rp150.000.000 = Rp15.000.000

Baca Juga3 Jenis Pajak dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Apa Saja?

2. PPN (Pajak Penambahan Nilai)Ilustrasi menghitung pajak.

Ilustrasi menghitung pajak. (pexels.com)

Ada juga PPN yang merupakan singkatan dari Pajak Penambahan Nilai. PPN berlaku jika pihak yang menyewakan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak penyewa wajib untuk memungut PPN sebesar 11% dan menerbitkan faktur pajak.

Contoh:

PT AAA adalah PKP dan menyewakan kantor seharga Rp500 juta kepada PT OOO per tahun. Maka pungutan PPN yang harus dipungut adalah sebesar...

11% x Rp500.0000.000 = Rp55.000.000

Pemilik wajib memungut pajak tersebut dari penyewa.

Baca JugaCatat, Ini Biaya dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli

Demikian informasi mengenai dua jenis pajak sewa tanah dan/atau bangunan yang perlu diperhatikan oleh pemiliki maupun penyewa properti. Selalu ingat bahwa pajak di atas wajib dibayar dan dilaporkan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Cari Ribuan Properti Terupdate di A&A Indonesia

Sedang mencari sewa tanah atau jenis properti lainnya? Cari ribuan properti paling update hanya di A&A Indonesia. Transaksi aman, cepat, dan nyaman dengan dibantu agen properti kami yang telah berpengalaman di jual beli sewa properti selama bertahun-tahun.

Logo A&A Indonesia

A&A Indonesia merupakan perusahaan agen properti sejak tahun 2006 yang berpengalaman dalam membantu proses transaksi, mulai dari pencarian properti, negoisasi, hingga pendampingan legalitas. Budaya Kerja kami adalah FAMILY dengan menjunjung tinggi keyakinan (Faithful), saling menghargai (Appreciate), berpikiran terbuka dan positif (Mindset Positive), berintegritas tinggi (Integrity), mengindahkan rasa peduli (Love), serta bergerak dinamis dan inovatif mengikuti arus perkembangan (Youth)

A&A Indonesia juga mengembangkan situs jual beli properti yang menyediakan berbagai pilihan properti dijual dan disewakan di berbagai wilayah Indonesia. Melalui situs ini, pengguna dapat menemukan rumah, tanah, apartemen, hingga properti komersial yang mudah dicari sesuai kebutuhan hunian maupun investasi.

Temukan Kami Di
Darmo Permai Timur VI No. 2, Surabaya