Pajak sewa tanah dan/atau bangunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap ada transaksi penyewaan properti. Kewajiban ini berlaku baik untuk penyewaan rumah, ruko, gedung, gudang, apartemen, tanah, kantor, dan lain sebagainya.
pajak adalah hal yang krusial dan semua orang wajib mengetahui berapa besaran pajak yang wajib dibayarnya. Jika tidak membayar saat ada transaksi sewa properti, perbuatan itu bisa menimbulkan risiko denda hingga pemeriksaan dari otoritas pajak.
Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, Anda wajib mengetahui jenis pajak sewa tanah dan/atau bangunan. Tanpa berlama-lama lagi, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini, ya!
Baca Juga: Mengenal AJB dan Perbedaannya dengan Sertifikat Tanah
Jenis Pajak Sewa Tanah dan Bangunan
Saat ada transaksi sewa properti, pemilik maupun penyewa memiliki tanggungan untuk membayar hingga melaporkan pajak. Ada dua jenis pajak sewa tanah dan bangunan dalam transaksi penyewaan properti. Berikut adalah dua jenis pajaknya:
1. PPh 4 ayat 2 Final

Jenis pajak yang pertama ada Pajak Penghasilan 4 ayat 2 yang bersifat final. Tarifnya adalah 10% dari jumlah bruto nilai penyewaan.
Ada dua cara pemotongan atau penyetoran PPh sesuai dengan status penyewa. Jika penyewa merupakan badan usaha atau perusahaan yang masuk ke kategori wajib pajak, ia harus memotong dan menyetor PPh. Kemudian, ia juga wajib mengirimkan bukti pemotongan pajak tersebut kepada pemilik atau penyedia sewa properti.
Jika penyewa adalah perseorangan atau individu yang wajib pajak, pemilik lah yang harus membayarkan Pajak Penghasilannya sendiri.
Contoh:
PT XXX menyewakan ruko seharga Rp150 juta kepada PT WWW per tahun. Maka PPh yang dipungut dalam transaksi itu adalah sebesar...
10% x Rp150.000.000 = Rp15.000.000
Baca Juga: 3 Jenis Pajak dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Apa Saja?
2. PPN (Pajak Penambahan Nilai)
Ada juga PPN yang merupakan singkatan dari Pajak Penambahan Nilai. PPN berlaku jika pihak yang menyewakan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak penyewa wajib untuk memungut PPN sebesar 11% dan menerbitkan faktur pajak.
Contoh:
PT AAA adalah PKP dan menyewakan kantor seharga Rp500 juta kepada PT OOO per tahun. Maka pungutan PPN yang harus dipungut adalah sebesar...
11% x Rp500.0000.000 = Rp55.000.000
Pemilik wajib memungut pajak tersebut dari penyewa.
Baca Juga: Catat, Ini Biaya dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli
Demikian informasi mengenai dua jenis pajak sewa tanah dan/atau bangunan yang perlu diperhatikan oleh pemiliki maupun penyewa properti. Selalu ingat bahwa pajak di atas wajib dibayar dan dilaporkan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Cari Ribuan Properti Terupdate di A&A Indonesia
Sedang mencari sewa tanah atau jenis properti lainnya? Cari ribuan properti paling update hanya di A&A Indonesia. Transaksi aman, cepat, dan nyaman dengan dibantu agen properti kami yang telah berpengalaman di jual beli sewa properti selama bertahun-tahun.


