Setelah membahas mengenai PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), saatnya Anda mengenal tentang AJB (Akta Jual Beli). Sama halnya dengan PPJB, istilah AJB juga seringkali muncul saat pembeli melakukan transaksi pembelian tanah.
Sebenarnya, apa itu AJB? Dalam artikel ini, kami akan membahas definisi AJB, fungsi, proses penerbitannya, hingga perbedaannya dengan sertifikat tanah.
Baca Juga: Apa Itu PPJB? Kenali Sebelum Beli Rumah dan Tanah!
Pengertian Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) adalah sebuah dokumen yang menyatakan adanya transaksi jual beli properti secara sah antara penjual dan pembeli. Dokumen ini dikeluarkan secara legal oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Meskipun menjadi bukti sah terjadinya transaksi, AJB bukanlah bukti kepemilikan atas tanah atau rumah. AJB hanya mencerminkan peristiwa hukum berupa jual beli, dan kepemilikan yang sah tetap harus dibuktikan melalui sertifikat tanah atas nama pembeli.
Fungsi AJB

Adapun beberapa fungsi AJB yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah fungsi-fungsinya:
1. Bukti sah transaksi properti
Fungsi AJB yang pertama adalah dokumen ini mencatat adanya proses transaki jual beli tanah atau bangunan secara sah antara penjual dan pembeli. Kelegalan proses transaksi juga dipastikan secara tertulis melalui dokumen ini.
2. Dasar untuk balik nama sertifikat
Ketika membeli properti, pastinya akan ada proses balik nama. AJB ini adalah salah satu syarat utamanya. Jika Anda tidak memproses AJB, proses balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan.
3. Memberikan Perlindungan Hukum
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, proses penerbitan AJB dilakukan oleh pejabat PPAT. Dengan adanya PPAT, fungsi AJB adalah untuk mengikat transaksi jual beli properti secara hukum dan memberikan rasa aman pembeli.
Baca Juga: Mengenal Petok D, Apakah Aman untuk Transaksi Jual Beli Tanah?
Proses AJB

1. Mempersiapkan Dokumen
Proses penerbitan AJB yang pertama adalah Anda wajib mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diajukan kepada petugas PPAT. Berikut adalah dokumen-dokumen yang Anda harus persiapkan sebelum ke kantor PPAT, dilansir dari Rumah123:
Data Pribadi dari Penjual dan Pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi KTP suami dan istri (jika sudah menikah)
- Fotokopi dokumen yang menyatakan Anda seorang WNI
Data Tanah yang Dijual
- Bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir dengan adanya Surat Tanda Terima Setoran
- Sertifikat tanah untuk proses pengecekan balik nama
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air
- Surat Roya dari Bank (jika masih hipotek)
- Verifikasi keaslian sertifikat tanah langsung di kantor BPN.
- Memastikan penjual telah melunasi kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari nilai transaksi dan pajak jual beli.
- Memperoleh surat pernyataan resmi dari penjual yang menyatakan bahwa tanah tidak sedang dalam status sengketa.
2. Proses Verifikasi Petugas PPAT
Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen administrasi dan memastikan bahwa penjual telah membayar pajak yang ditentukan, saatnya pergi ke kantor PPAT di wilayah tersebut.
Proses penerbitan ini wajib dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa. Selain itu, prosesnya juga harus dihadiri oleh dua saksi, biasanya petugas PPAT sementara (camat) atau dua petugas notaris PPA.
Setelah itu, pengecekan dokumen yang telah Anda lampirkan akan dilakukan oleh pejabat PPAT. Mereka akan memastikan bahwa sertifikat tanahnya asli hingga tanah tidak dalam sengketa.
3. Penandatanganan Akta Jual Beli
Setelah proses pengecekan selesai dan tidak ditemukan masalah, barulah AJB ditandatangani oleh penjual, pembeli, dan beberapa saksi di hadapan PPAT. Dengan adanya tanda tangan tersebut, transaksi jual beli tanah atau properti dapat dinyatakan sah.
Pasti Anda juga bertanya-tanya, berapa lama proses pembuatan AJB? Secara umum, prosesnya memakan waktu selama kurang lebih 30 hari jika tanah tidak dalam sengketa.
Baca Juga: Cara Mengurus Perizinan Bangunan di Surabaya Secara Online
Lalu, Apa Perbedaan AJB dan Sertifikat Tanah?

Tidak sedikit yang mengira bahwa AJB sama halnya dengan sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan. Padahal, bukti kepemilikan properti yang sah salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Maka dari itu, AJB bukan sebuah sertifikat tanah seperti SHM (Sertifikat Hak Milik) maupun SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Setelah menerima AJB, Anda perlu melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di BPN.
Walau begitu, AJB tetap mengikat secara hukum. Proses penerbitannya pun hanya bisa dilakukan oleh PPAT.
Beli Properti dengan Legalitas Terjamin dengan Agen Properti A&A Indonesia
Legalitas adalah hal penting dan wajib dipahami saat proses jual beli properti. Oleh karena itu, calon pembeli wajib mengetahui seluk beluk mengenai legalitas properti yang akan mereka beli.
Agen properti A&A Indonesia siap mendampingi Anda hingga transaksi berhasil. Kami juga memberikan bantuan dan konsultasi seputar legalitas agar setiap langkah berjalan aman dan sesuai prosedur.
Cek listing tanah dan rumah dijual di Surabaya, Sidoarjo, Jakarta, dan kota-kota besar lainnya.


