Mengenal AJB dan Perbedaannya dengan Sertifikat Tanah

A&A Indonesia

2 Mei 2025 pukul 07.19

Mengenal AJB dan Perbedaannya dengan Sertifikat Tanah

Setelah membahas mengenai PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), saatnya Anda mengenal tentang AJB (Akta Jual Beli). Sama halnya dengan PPJB, istilah AJB juga seringkali muncul saat pembeli melakukan transaksi pembelian tanah.

Sebenarnya, apa itu AJB? Dalam artikel ini, kami akan membahas definisi AJB, fungsi, proses penerbitannya, hingga perbedaannya dengan sertifikat tanah.

Baca Juga: Apa Itu PPJB? Kenali Sebelum Beli Rumah dan Tanah!

Pengertian Akta Jual Beli (AJB)

Ilustrasi tanda tangan dokumen tanah atau bangunan.

Ilustrasi tanda tangan dokumen tanah atau bangunan. (pexels.com)

Akta Jual Beli (AJB) adalah sebuah dokumen yang menyatakan adanya transaksi jual beli properti secara sah antara penjual dan pembeli. Dokumen ini dikeluarkan secara legal oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Meskipun menjadi bukti sah terjadinya transaksi, AJB bukanlah bukti kepemilikan atas tanah atau rumah. AJB hanya mencerminkan peristiwa hukum berupa jual beli, dan kepemilikan yang sah tetap harus dibuktikan melalui sertifikat tanah atas nama pembeli.

Fungsi AJB

Ilustrasi penandatangan AJB.

Ilustrasi penandatangan AJB. (pexels.com)

Adapun beberapa fungsi AJB yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah fungsi-fungsinya:

1. Bukti sah transaksi properti

Fungsi AJB yang pertama adalah dokumen ini mencatat adanya proses transaki jual beli tanah atau bangunan secara sah antara penjual dan pembeli. Kelegalan proses transaksi juga dipastikan secara tertulis melalui dokumen ini.

2. Dasar untuk balik nama sertifikat

Ketika membeli properti, pastinya akan ada proses balik nama. AJB ini adalah salah satu syarat utamanya. Jika Anda tidak memproses AJB, proses balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan.

3. Memberikan Perlindungan Hukum

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, proses penerbitan AJB dilakukan oleh pejabat PPAT. Dengan adanya PPAT, fungsi AJB adalah untuk mengikat transaksi jual beli properti secara hukum dan memberikan rasa aman pembeli.

Baca Juga: Mengenal Petok D, Apakah Aman untuk Transaksi Jual Beli Tanah?

Proses AJB

Ilustrasi penerbitan AJB bersama PPAT.

Ilustrasi penerbitan AJB bersama PPAT. (pexels.com)​

1. Mempersiapkan Dokumen

Proses penerbitan AJB yang pertama adalah Anda wajib mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diajukan kepada petugas PPAT. Berikut adalah dokumen-dokumen yang Anda harus persiapkan sebelum ke kantor PPAT, dilansir dari Rumah123:

Data Pribadi dari Penjual dan Pembeli

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi KTP suami dan istri (jika sudah menikah)
  • Fotokopi dokumen yang menyatakan Anda seorang WNI

Data Tanah yang Dijual

  • Bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir dengan adanya Surat Tanda Terima Setoran
  • Sertifikat tanah untuk proses pengecekan balik nama
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air
  • Surat Roya dari Bank (jika masih hipotek)
  • Verifikasi keaslian sertifikat tanah langsung di kantor BPN.
  • Memastikan penjual telah melunasi kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari nilai transaksi dan pajak jual beli.
  • Memperoleh surat pernyataan resmi dari penjual yang menyatakan bahwa tanah tidak sedang dalam status sengketa.

2. Proses Verifikasi Petugas PPAT

Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen administrasi dan memastikan bahwa penjual telah membayar pajak yang ditentukan, saatnya pergi ke kantor PPAT di wilayah tersebut.

Proses penerbitan ini wajib dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa. Selain itu, prosesnya juga harus dihadiri oleh dua saksi, biasanya petugas PPAT sementara (camat) atau dua petugas notaris PPA.

Setelah itu, pengecekan dokumen yang telah Anda lampirkan akan dilakukan oleh pejabat PPAT. Mereka akan memastikan bahwa sertifikat tanahnya asli hingga tanah tidak dalam sengketa.

3. Penandatanganan Akta Jual Beli

Setelah proses pengecekan selesai dan tidak ditemukan masalah, barulah AJB ditandatangani oleh penjual, pembeli, dan beberapa saksi di hadapan PPAT. Dengan adanya tanda tangan tersebut, transaksi jual beli tanah atau properti dapat dinyatakan sah.

Pasti Anda juga bertanya-tanya, berapa lama proses pembuatan AJB? Secara umum, prosesnya memakan waktu selama kurang lebih 30 hari jika tanah tidak dalam sengketa.

Baca Juga: Cara Mengurus Perizinan Bangunan di Surabaya Secara Online

Lalu, Apa Perbedaan AJB dan Sertifikat Tanah?

Ilustrasi proses tanda terima AJB.

Ilustrasi proses tanda terima AJB. (pexels.com)

Tidak sedikit yang mengira bahwa AJB sama halnya dengan sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan. Padahal, bukti kepemilikan properti yang sah salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Maka dari itu, AJB bukan sebuah sertifikat tanah seperti SHM (Sertifikat Hak Milik) maupun SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Setelah menerima AJB, Anda perlu melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di BPN.

Walau begitu, AJB tetap mengikat secara hukum. Proses penerbitannya pun hanya bisa dilakukan oleh PPAT.

properti dijual disewakan

Beli Properti dengan Legalitas Terjamin dengan Agen Properti A&A Indonesia

Legalitas adalah hal penting dan wajib dipahami saat proses jual beli properti. Oleh karena itu, calon pembeli wajib mengetahui seluk beluk mengenai legalitas properti yang akan mereka beli.

Agen properti A&A Indonesia siap mendampingi Anda hingga transaksi berhasil. Kami juga memberikan bantuan dan konsultasi seputar legalitas agar setiap langkah berjalan aman dan sesuai prosedur.

Cek listing tanah dan rumah dijual di Surabaya, Sidoarjo, Jakarta, dan kota-kota besar lainnya.

Logo A&A Indonesia

A&A Indonesia merupakan perusahaan agen properti sejak tahun 2006 yang berpengalaman dalam membantu proses transaksi, mulai dari pencarian properti, negoisasi, hingga pendampingan legalitas. Budaya Kerja kami adalah FAMILY dengan menjunjung tinggi keyakinan (Faithful), saling menghargai (Appreciate), berpikiran terbuka dan positif (Mindset Positive), berintegritas tinggi (Integrity), mengindahkan rasa peduli (Love), serta bergerak dinamis dan inovatif mengikuti arus perkembangan (Youth)

A&A Indonesia juga mengembangkan situs jual beli properti yang menyediakan berbagai pilihan properti dijual dan disewakan di berbagai wilayah Indonesia. Melalui situs ini, pengguna dapat menemukan rumah, tanah, apartemen, hingga properti komersial yang mudah dicari sesuai kebutuhan hunian maupun investasi.

Temukan Kami Di
Darmo Permai Timur VI No. 2, Surabaya