Balik nama sertifikat tanah adalah hal yang penting Anda lakukan setelah melakukan transaksi jual beli tanah/rumah. Dengan melakukan proses ini, Anda akan tercatat sebagai pemilik baru dari tanah atau rumah tersebut.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang masih acuh mengenai proses ini. Banyak yang berpikiran bahwa proses sertifikat tanah itu rumit dan memakan banyak waktu.
Proses tidak boleh Anda lewatkan setelah transaksi jual beli berhasil. Ketika pemilik baru tidak segera memproses sertifikat tanah, akan ada potensi buruk yang terjadi seperti kesulitan menjual lagi, susah mengurus kredit, hingga terjadi sengketa tanah.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui deretan syarat balik nama sertifikat tanah dan prosedurnya. Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, berikut adalah informasi lengkapnya.
Baca Juga: 3 Jenis Pajak dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Apa Saja?
Dokumen Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses ini dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Anda. Caranya pun hanya dengan mengumpulkan syarat-syarat dan membayar beberapa biaya yang diperlukan.
Berikut adalah persyaratannya:
1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangi di atas materai oleh pemilik atau kuasa.
Formulir permohonan berisikan tentang:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa atau berurusan dengan hukum
- Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik
2. Apabila dikuasakan, surat kuasa wajib diserahkan ke pihak BPN.
3. Fotokopi kartu identitas pemohon atau kuasa jika dikuasakan. Kartu identitas berupa KTP/KK yang telah diverifikasi oleh petugas.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi tanah/bangunan yang diperuntukkan untuk perusahaan. Dokumen tersebut juga harus dicocokkan keasliannya oleh petugas loket.
5. Sertifikat tanah asli.
6. AJB (Akta Jual Beli) dari PPAT.
7. Fotokopi KTP dari para pihak
8. Jika dalam sertifikat atau surat keputusan tertulis bahwa hak atas tanah hanya bisa dipindahkan dengan izin dari instansi tertentu, maka Anda wajib mendapatkan izin pemindahan hak dari instansi terkait.
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi oleh petugas setempat.
10. Bukti SSB (BPHTB) dan bayar uang pemasukan
Baca Juga: Wajib Paham, Ini Isi Sertifikat Tanah Elektronik dan Penjelasannya!
Lalu, Apa Saja Biaya yang Diperlukan?
Selain mengumpulkan dokumen, Anda juga perlu membayar biaya proses balik nama. Berikut adalah biaya-biaya yang diperlukan:
1. Biaya Penerbitan AJB
0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar total transaksi tanah/rumah tersebut, semakin mahal pula biaya penerbitannya.
2. Biaya BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bisa menggunakan rumus 5% x (NPOP – NPOPTKP). NPOP merupakan Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOPTKP merupakan kepanjangan dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
3. Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah
Anda juga perlu membayar biaya verifikasi keaslian sertifikat tanah sebesar Rp50.000. Apa fungsi dari proses ini? Fungsinya adalah untuk meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak ada masalah, bebas sengketa, dan sah di mata hukum.
Baca Juga: 5 Penyebab Sengketa Tanah yang Sering Diabaikan Pemilik Lahan
4. Biaya Balik Nama
Yang terakhir, Anda juga perlu membayar biaya balik nama. Gunakan rumus ini untuk menghitung biayanya: (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/ 1000 + biaya pendaftaran.
Itu dia informasi mengenai syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya! Cek artikel terbaru A&A Indonesia di halaman ini.
Cari Tanah di Surabaya dan Kota Lainnya? Temukan Pilihannya di A&A Indonesia!
A&A Indonesia menyediakan beragam pilihan tanah dijual di Surabaya dan tanah di kota lainnya dengan lokasi strategis dan legalitas yang jelas. Mulai dari tanah untuk hunian, investasi, hingga pengembangan usaha, tim agen profesional kami siap membantu Anda menemukan lahan yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana jangka panjang.
Seluruh proses pencarian hingga transaksi akan didampingi secara profesional, termasuk pengecekan dokumen dan status legalitas tanah, sehingga Anda dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman.


