Isu legalitas tanah kembali menjadi perhatian serius di tahun 2026. Sebab, beberapa surat tanah tidak akan berlaku pada tahun 2026.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 2021. Dalam Pasal 95, tertuliskan bahwa tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya bisa dikuasai negara bila tidak didaftarkan.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa surat-surat tanah adat akan diabaikan begitu saja. Melansir dari situs ATR BPN, surat adat seperti girik dan sejenisnya masih bisa digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
Lalu, apa saja surat tanah yang tidak berlaku di 2026? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya.
Baca Juga: Mengenal Petok D, Apakah Aman untuk Transaksi Jual Beli Tanah?
Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku di 2026

1. Girik
Girik merupakan surat keterangan penguasaan tanah yang dahulu digunakan sebagai dasar penarikan pajak. Dokumen ini bukan bukti hak milik, melainkan hanya menunjukkan bahwa seseorang menguasai atau menggarap sebidang tanah. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah apabila tidak didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Letter C
Letter C adalah catatan administrasi desa mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah. Meski masih sering dianggap sebagai “surat tanah”, Letter C tidak memiliki kekuatan hukum sebagai hak atas tanah. Di tahun 2026, Letter C hanya dapat digunakan sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan final.
3. Petok D
Petok D pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan girik, yaitu sebagai tanda pembayaran pajak tanah di masa lalu. Dokumen yang biasanya ditemukan di pedesaan ini tidak membuktikan status hak atas tanah. Tanah yang hanya berlandaskan Petok D dan tidak segera didaftarkan berisiko kehilangan pengakuan hukum.
4. Verponding
Verponding adalah bukti pajak tanah pada masa kolonial Belanda. Meski nilainya historis, verponding tidak otomatis diakui sebagai hak milik di sistem pertanahan modern Indonesia. Tanpa proses konversi dan pendaftaran resmi, tanah dengan dasar verponding dapat dianggap tidak memiliki legalitas yang kuat.
5. Kekitir
Kekitir merupakan tanda pembayaran pajak tanah di tingkat desa. Sama seperti surat tanah lama lainnya, kekitir tidak menunjukkan kepemilikan sah atas tanah. Dokumen ini hanya dapat dijadikan petunjuk awal saat Anda mengajukan pendaftaran tanah ke BPN.
6. Pipil/Papil
Pipil atau papil adalah bukti pembayaran pajak bumi di masa lampau. Banyak masyarakat masih menyimpannya sebagai “surat tanah”, padahal secara hukum pipil tidak membuktikan hak milik. Tanah dengan dasar pipil wajib segera ditingkatkan statusnya agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Eigendom dan Status Legalitas di Indonesia
Apa yang Seharusnya Dilakukan Masyarakat Selanjutnya?
1. Segera Ajukan Pendaftaran Tanah ke BPN
Langkah utama yang perlu Anda lakukan adalah mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Pendaftaran ini bertujuan untuk mengonversi surat tanah lama menjadi sertifikat resmi yang diakui negara, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanah yang tidak didaftarkan berisiko dianggap tidak memiliki hak yang sah dan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
2. Lengkapi Dokumen Pendukung Kepemilikan
Pastikan Anda menyiapkan dokumen pendukung seperti surat riwayat tanah dari desa atau kelurahan, bukti penguasaan fisik tanah, identitas pemilik, serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Meski surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai bukti hak, dokumen tersebut tetap penting sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
3. Pastikan Status dan Batas Tanah Jelas
Sebelum atau saat proses pendaftaran, pastikan batas-batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan di sekitarnya. Kejelasan batas tanah akan meminimalisir potensi sengketa dan mempercepat proses pengukuran oleh petugas BPN.
4. Manfaatkan Program Pendaftaran Tanah Resmi Pemerintah
Jika tersedia, Anda dapat memanfaatkan program pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biayanya lebih terjangkau dan prosesnya lebih sederhana. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara legal dan serentak.
5. Konsultasikan dengan Pihak yang Berkompeten
Apabila Anda merasa ragu atau menghadapi kendala dalam proses pengurusan, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan notaris, PPAT, atau praktisi pertanahan yang berpengalaman. Pendampingan yang tepat akan membantu Anda menghindari kesalahan administrasi dan mempercepat terbitnya sertifikat.
Baca Juga: Sering Ditemui di Tanah Warisan dan Desa, Apa Itu Letter C?
Cari Tanah Bersertifikat Makin Mudah di Situs Jual Beli Properti A&A Indonesia
Jika Anda sedang mencari tanah bersertifikat di wilayah Surabaya, Jakarta, dan kota-kota lainnya, percayakan saja kepada A&A Indonesia. Kami merupakan situs jual beli properti dan perusahaan agen properti yang telah berpengalaman dalam hal jual beli tanah selama lebih dari 19 tahun.
Lihat tanah dijual/disewakan di halaman ini.


