Mengenal Apa Itu Eigendom dan Status Legalitas di Indonesia

A&A Indonesia

12 Desember 2025 pukul 08.03

Mengenal Apa Itu Eigendom dan Status Legalitas di Indonesia

Pernah mendengar istilah eigendom? Istilah itu merujuk kepada salah satu dokumen pertanahan peninggalan zaman Belanda yang masih sering ditemukan pada aset-aset lama, terutama rumah dan tanah warisan.

Walau termasuk dokumen pertanahan lawas, Anda juga wajib memahami apa itu eigendom dan bagaimana status legalitasnya saat ini. Tanpa berlama-lama lagi, mari simak penjelasan mengenai eigendom dan status legalitasnya di bawah ini, ya! 

Apa Itu Eigendom? 

Hak eigendom adalah hak kepemilikan tanah dalam hukum tanah barat sebagaimana diatur dalam Pasal 570 KUH Perdata. Pada masa kolonial, tanah eigendom dikenai pajak yang disebut verponding, yaitu pajak atas harta tidak bergerak berdasarkan Ordonansi Verponding 1923 dan 1928. Dalam sistem hukum agraria kolonial, eigendom merupakan hak atas tanah paling kuat yang dapat dimiliki seseorang, baik warga Belanda maupun pribumi tertentu.

Karena nama pemilik tercantum pada surat pajak tersebut, masyarakat mengenal istilah Eigendom Verponding sebagai bukti kepemilikan tanah eigendom. Secara konsep, surat eigendom dapat dianggap sebagai versi terdahulu dari Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kita kenal saat ini.

Baca Juga: Mengenal Petok D, Apakah Aman untuk Transaksi Jual Beli Tanah?

Apakah Eigendom Masih Berlaku di Indonesia? 

Jawaban singkatnya, surat eigendom tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Undang-undang tersebut secara resmi menghapus seluruh sistem pertanahan kolonial dan menggantinya dengan hak-hak baru seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan sebagainya.

Meskipun tidak berlaku sebagai sertifikat resmi, surat eigendom masih dapat dijadikan dasar pengajuan sertifikat baru ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Artinya, statusnya bukan sertifikat sah, tetapi menjadi dokumen pendukung riwayat tanah untuk pengurusan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal ini telah diatur dalam Pasal I ayat (1) Bagian Kedua UUPA 1960 yang menyatakan:

“Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Pasal 21.”

Dalam Pasal 21 UUPA, dijelaskan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Hak Milik (SHM). Dengan demikian, eigendom yang dimiliki oleh pemilik yang tidak memenuhi syarat Pasal 21 tidak dapat otomatis berubah menjadi Sertifikat Hak Milik.

Nah, itu dia pengertian dan status legalitas dari eigendom di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa eigendom memang tidak bisa lagi dikatakan sebagai bukti kepemilikan penuh atas suatu tanah karena statusnya sudah tidak berlaku. 

Namun, dokumen ini masih dapat dijadikan bukti bahwa tanah tersebut pernah dimiliki atau dikuasai secara sah pada masa sebelumnya, sehingga tetap bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah pertama kali di BPN.

Baca Juga: Sering Ditemui di Tanah Warisan dan Desa, Apa Itu Letter C?

Bagaimana Jika Memiliki Properti dengan Status Eigendom?

Jika Anda menemukan atau mewarisi tanah yang masih menggunakan surat eigendom, penting untuk memahami bahwa dokumen tersebut belum dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam sistem pertanahan Indonesia saat ini. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Tidak Bisa Dijual Beli Secara Aman Jika Belum Dikonversi

Transaksi atas tanah eigendom berisiko karena tidak diakui sebagai sertifikat resmi. Pembeli tidak memperoleh perlindungan hukum penuh sebelum dilakukan konversi ke hak atas tanah nasional.

2. Tidak Bisa Diagunkan ke Bank

Lembaga keuangan hanya menerima sertifikat resmi seperti SHM, HGB, atau Hak Pakai. Surat eigendom tidak memenuhi syarat sebagai jaminan kredit.

3. Memerlukan Penelusuran Riwayat Tanah

Proses konversi biasanya mengharuskan pemeriksaan riwayat kepemilikan, penguasaan fisik, bukti pembayaran pajak, serta dokumen terkait lainnya untuk memastikan tidak ada sengketa atau klaim ganda.

4. Harus Diajukan Konversi ke BPN

Pemilik perlu mengajukan konversi untuk mendapatkan hak yang berlaku saat ini, seperti Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai ketentuan dan syarat pemiliknya.

5. Berpotensi Dianggap Tanah Negara

Jika tanah eigendom tidak pernah diurus, tidak dikuasai secara fisik, atau tidak ada bukti hubungan hukum yang berkelanjutan, negara dapat menetapkannya sebagai tanah negara sesuai asas domain dan aturan pertanahan yang berlaku.

Baca Juga: 4 Perbedaan SHM dan HGB yang Wajib Diketahui Sebelum Investasi Properti

Cari Properti Sesuai Kebutuhan di A&A Indonesia 

Yuk, baca informasi terbaru seputar properti dan legalitasnya hanya di A&A Indonesia. Cari properti dengan cermat, pahami riwayatnya, dan pastikan dokumen hukumnya lengkap sebelum Anda memutuskan membeli atau melakukan transaksi tanah/bangunan.

Temukan properti sesuai kebutuhan Anda bersama agen properti profesional kami, dan temukan pilihan terbaik dengan proses yang aman, jelas, dan terpercaya. Cek listing properti terbaru kami di laman ini

Logo A&A Indonesia

A&A Indonesia merupakan perusahaan agen properti sejak tahun 2006 yang berpengalaman dalam membantu proses transaksi, mulai dari pencarian properti, negoisasi, hingga pendampingan legalitas. Budaya Kerja kami adalah FAMILY dengan menjunjung tinggi keyakinan (Faithful), saling menghargai (Appreciate), berpikiran terbuka dan positif (Mindset Positive), berintegritas tinggi (Integrity), mengindahkan rasa peduli (Love), serta bergerak dinamis dan inovatif mengikuti arus perkembangan (Youth)

A&A Indonesia juga mengembangkan situs jual beli properti yang menyediakan berbagai pilihan properti dijual dan disewakan di berbagai wilayah Indonesia. Melalui situs ini, pengguna dapat menemukan rumah, tanah, apartemen, hingga properti komersial yang mudah dicari sesuai kebutuhan hunian maupun investasi.

Temukan Kami Di
Darmo Permai Timur VI No. 2, Surabaya