Letter C adalah salah satu dokumen pertanahan yang wajib Anda ketahui. Sama dengan Petok D, surat tanah zaman dahulu itu kerap muncul dalam proses jual beli tanah di pedesaan.
Meski bukan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Letter C memiliki fungsi administratif yang penting dalam pencatatan riwayat tanah.
Jika Anda tengah berencana membeli tanah, terutama yang belum bersertifikat, penting untuk memahami apa itu Letter C, bagaimana kekuatan hukumnya, dan apa yang perlu diperhatikan dalam penggunaannya.
Baca penjelasannya di bawah ini, ya!
Apa Itu Surat Letter C?
Surat Letter C adalah dokumen administrasi pertanahan yang dikelola oleh kelurahan atau desa dan digunakan untuk mencatat kepemilikan serta riwayat tanah di wilayah tersebut.
Letter C berasal dari buku C desa, yang berisi data tanah milik warga sebelum adanya sertifikasi dari BPN. Biasanya, tanah dengan surat tersebut merupakan tanah turun temurun keluarga.
Dokumen ini mencatat informasi penting seperti nama pemilik, letak tanah, luas, batas-batas, serta perubahan kepemilikan secara turun-temurun. Meski tidak memiliki kekuatan hukum sekuat sertifikat tanah, Letter C sering dianggap menjadi bukti siapa pemilik lahan tersebut di wilayah pedesaan.
Kapan Letter C Digunakan dalam Transaksi?
Letter C banyak digunakan dalam transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat, terutama di wilayah pedesaan atau pinggiran kota.
Dalam transaksi ini, penjual dan pembeli biasanya membuat akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kepala desa, dengan Letter C sebagai dokumen pendukung.
Baca Juga: Mengenal Petok D, Apakah Aman untuk Transaksi Jual Beli Tanah?
Legalitas dan Kekuatan Hukum Letter C
Surat Letter C bukan bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum, tetapi merupakan bukti administratif terkait perpajakan dari tanah yang dikuasai oleh orang tersebut.
Hal itu telah diatur dalam keputusan Mahkamah Agung RI No. 234 K/Pdt/1992 pada tanggal 20 Desember 1993. Dikutip dari RRI.com, yurisprudensi itu berbunyi: “Bahwa buku letter C desa BUKAN merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya.”
Oleh karena itu, kepemilikan tanah dengan bukti letter C belum cukup kuat. Agar lebih legal dan sah secara hukum, tanah tersebut harus memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
Baca Juga: 4 Perbedaan SHM dan HGB yang Wajib Diketahui Sebelum Investasi Properti
Risiko Membeli Tanah yang Hanya Berdasarkan Letter C
Membeli tanah hanya bermodalkan Letter C memiliki risiko, seperti potensi tumpang tindih klaim kepemilikan, tidak terdatanya tanah di sistem BPN, hingga potensi sengketa dengan ahli waris atau pihak lain. Oleh karena itu, Anda harus sangat berhati-hati dan melakukan pengecekan menyeluruh.
Nah, Anda bisa menggunakan langkah-langkah di bawah ini untuk menghindari risiko membeli tanah dengan letter C:
- Cek data tanah di kantor desa
- Minta bukti penguasaan fisik seperti adanya bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Verifikasi lebih lanjut ke kantor BPN mengenai status tanah tersebut
- Konsultasi dengan pihak yang ahli di bidangnya, seperti konsultan hukum agraria dan notaris terpercaya
- Segera proses peningkatan status Letter C ke SHM agar kepemilikan lebih kuat di mata hukum
Baca Juga: Wajib Paham, Ini Isi Sertifikat Tanah Elektronik dan Penjelasannya!
Membeli tanah Letter C memang memiliki risiko, tetapi dengan langkah yang tepat dan pemahaman yang cukup, Anda tetap dapat memprosesnya secara legal hingga mendapatkan sertifikat resmi dari BPN. Pastikan Anda selalu melakukan pengecekan menyeluruh dan berkonsultasi dengan pihak yang paham di bidang ini sebelum investasi tanah.
Demikian penjelasan mengenai apa itu Surat Letter C, legalitasnya, hingga cara menghindari risiko pembelian tanah dengan surat tersebut. Jika Anda ingin membaca informasi lainnya mengenai properti, kunjungi blog A&A Indonesia, ya!
Cari Tanah Lokasi Strategis? Cari Saja di A&A Indonesia!
A&A Indonesia juga menawarkan listing jual sewa tanah di Surabaya dan kota-kota lainnya. Agen properti kami akan membantu Anda mencari tanah lokasi strategis yang cocok untuk kebutuhan Anda dengan legalitas yang jelas.


