Terdapat banyak jenis dokumen dalam jual beli tanah, salah satunya adalah Petok D. Dokumen ini memiliki ciri khas yang unik, yakni biasanya muncul di wilayah pedesaan.
Meski cukup umum dikenal, masih banyak orang yang belum benar-benar paham apa itu Petok D dan apakah aman digunakan sebagai dasar dalam transaksi jual beli tanah. Untuk itu, penting bagi calon pembeli maupun pemilik tanah untuk memahami status dan fungsi Petok D secara menyeluruh.
Apa Itu Petok D?

Petok D adalah dokumen pertanahan yang diterbitkan oleh kantor kelurahan atau desa. Dokumen ini memiliki fungsi sebagai bukti administrasi penguasaan atas sebidang tanah.
Dokumen ini umumnya digunakan sebagai dasar dalam penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan mencantumkan informasi seperti nama penguasa tanah, letak, serta luas tanah.
Namun, Anda wajib mengetahui bahwa Petok D bukanlah sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat kepemilikan tanah lainnya yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Artinya, tanah tersebut belum diakui secara resmi oleh negara sebagai milik sah orang tersebut dalam sistem pertanahan nasional meskipun telah memiliki Petok D.
Baca Juga: Apa Itu Tanah Girik? Ini Penjelasannya!
Beli Tanah Petok D Apakah Aman?
Dilihat dari sisi hukum, status kepemilikan tanah dengan Petok D masih lemah karena belum tercatat secara resmi di BPN. Efeknya, membeli tanah dengan Petok D kurang direkomendasikan karena memiliki resiko yang cukup tinggi.
Banyak kasus di mana tanah yang dibeli berdasarkan Petok D ternyata tumpang tindih dengan lahan milik negara, atau sudah bersertifikat atas nama orang lain. Jika terjadi sengketa atau klaim dari pihak lain, posisi pembeli akan sangat lemah di mata hukum.
Baca Juga: 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu Online Secara Mudah
Langkah Aman Jika Ingin Membeli Tanah dengan Petok D
Jika Anda ingin membeli tanah yang hanya memiliki Petok D, penting untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar transaksi tetap aman dan sah secara hukum. Simak beberapa tipsnya di bawah ini!
1. Lakukan Pengecekan ke Kantor Desa dan BPN
Langkah pertama adalah Anda perlu mengecek riwayat tanah tersebut di kantor desa atau kelurahan setempat. Setelah itu, lanjutkan dengan melakukan verifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui apakah tanah tersebut sudah terdaftar atau masih berstatus tanah adat/penguasaan fisik.
2. Pastikan Tanah Tidak dalam Sengketa
Tanyakan langsung kepada pihak desa, RT/RW, atau warga sekitar apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa, memiliki lebih dari satu klaim kepemilikan, atau ada masalah hukum lainnya. Hal ini penting agar Anda tidak terjebak dalam konflik tanah yang bisa berlarut-larut.
3. Ajukan Proses Sertifikasi ke BPN
Jika tanah masih berstatus Petok D, tingkatkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bentuk hak lain agar memiliki status hukum yang lebih kuat. Anda bisa mengubah Petok D ke SHM di kantor BPN.
Baca Juga: 5 Perbedaan Notaris dan PPAT dalam Transaksi Properti
4. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT Resmi
Selalu libatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang berwenang untuk membantu proses transaksi. Mereka akan memastikan semua dokumen lengkap dan legal, serta membantu membuat Akta Jual Beli (AJB) secara sah.
5. Hindari Membayar Penuh Sebelum Ada Kepastian Legalitas
Jangan tergesa-gesa membayar seluruh harga tanah jika legalitasnya belum jelas. Gunakan skema pembayaran bertahap dan minta perjanjian tertulis yang sah jika memang ingin menunggu proses sertifikasi selesai.
Ingin membaca informasi mengenai legalitas tanah dan hal-hal seputar properti lainnya? Cek artikel-artikel kami di sini.
Beli Tanah Semakin Mudah di Situs Jual Beli Properti A&A Indonesia
Sedang mencari tanah dijual atau disewakan di Surabaya dan kota-kota lainnya? Lihat listing tanah terbaru hanya di situs jual beli properti A&A Indonesia. Agen properti kami yang telah berpengalaman dalam jual beli sewa tanah selama lebih dari 19 tahun siap membantu Anda dalam menemukan tanah ideal sesuai kebutuhan dengan legalitas yang terjamin.


