Dalam dunia hukum properti, notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sering kali dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari sisi tugas, kewenangan, hingga dasar hukum yang mengaturnya.
Memahami perbedaan ini penting, terutama saat Anda bertransaksi jual beli properti atau membuat dokumen legal lainnya. Agar makin paham, simak lima perbedaan notaris dan PPAT dalam transaksi properti.
Apa Itu Notaris?
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan memberikan legalisasi berbagai dokumen. Notaris ditunjuk oleh pemerintah dan bekerja di berbagai bidang hukum perdata, tidak hanya terbatas pada urusan properti.
Tugas Umum Notaris
- Membuat dan menyimpan dokumen hukum yang bersifat otentik
- Legalisasi dokumen dan tanda tangan
- Membuat dan menyimpan salinan, grosse (salinan pertama), serta kutipan akta
- Memberi nasihat hukum
Apa Itu PPAT?
PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan rumah susun. Biasanya, seorang PPAT juga merangkap sebagai notaris, tetapi tugas PPAT lebih spesifik pada urusan pertanahan.
Tugas Umum PPAT
- Membuat akta hak atas tanah
- Mengurus balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN)
5 Perbedaan Notaris dan PPAT dalam Transaksi Properti
1. Wewenang dan Fokus Kerja
Notaris memiliki ruang lingkup kerja yang luas dalam bidang hukum perdata, seperti membuat akta perjanjian, akta perusahaan, wasiat, dan lainnya. Mereka tidak terbatas hanya pada urusan tanah atau properti.
Sementara itu, PPAT memiliki fokus kerja yang lebih sempit namun spesifik, yaitu pada pembuatan akta-akta pertanahan. PPAT hanya berwenang membuat dokumen terkait sertifikat hak atas tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah tersebut.
2. Dasar Hukum Penunjukan
Jabatan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pejabat Notaris. Regulasi ini menjelaskan secara rinci hak, kewajiban, dan larangan dalam menjalankan profesi sebagai notaris.
Sedangkan, PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 37 Tahun 1998 mengenai Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah. Peraturan ini menegaskan bahwa tugas utama PPAT adalah membuat akta otentik yang berkaitan dengan hak atas tanah dan satuan rumah susun.
Baca Juga: Apa Itu BI Checking dan Pengaruhnya ke Pengajuan KPR?
3. Lingkup Wilayah Kerja
Perbedaan notaris dan PPAT terletak pada lingkup wilayah kerja. Notaris dapat membuka kantor atau membuka praktik di berbagai wilayah Indonesia, sesuai dengan izin operasionalnya. Mereka tidak dibatasi oleh batas administratif daerah tertentu.
Berbeda dengan PPAT, wilayah kerjanya harus berdasarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan oleh Kementerian ATR/BPN. Dalam kata lain, wilayah kerjanya hanya terbatas hanya pada satu kabupaten atau kota tertentu. Seorang PPAT tidak boleh membuat akta di luar wilayah kerjanya.
4. Jenis Akta yang Dibuat
Notaris bisa membuat berbagai jenis akta otentik, termasuk akta perjanjian utang, pendirian perusahaan, perwalian, hibah, dan lain-lain. Semua dokumen yang dibuat oleh notaris bersifat legal dan mengikat secara hukum.
Sementara itu, PPAT hanya membuat akta-akta yang berkaitan dengan hak atas tanah. Fungsi akta PPAT sangat penting sebagai syarat sah dalam pendaftaran tanah.
Baca Juga: Keuntungan dan Risiko Membeli Rumah Lelang, Apa Saja?
5. Keterlibatan dalam Proses Balik Nama Sertifikat
Notaris tidak wajib terlibat dalam proses balik nama sertifikat setelah transaksi properti selesai. Mereka hanya bertanggung jawab pada pembuatan akta otentik sesuai kebutuhan klien.
Sebaliknya, PPAT memiliki kewajiban untuk melaporkan dan mengurus proses balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan. Tugas ini merupakan bagian dari prosedur legal agar hak atas tanah sah di mata hukum.
Nah, itu dia lima perbedaan notaris dan PPAT dalam transaksi properti. Dapatkan artikel menarik lainnya mengenai informasi properti di A&A Indonesia.
Sedang Mencari Properti di Surabaya atau Kota Lainnya? Cari dengan Mudah di A&A Indonesia!
Temukan berbagai pilihan rumah, apartemen, ruko, gudang, hingga tanah dengan informasi lengkap dan proses yang aman bersama A&A Indonesia. Kami membantu Anda menemukan properti sesuai kebutuhan, baik untuk hunian pribadi maupun investasi, dengan lokasi strategis dan harga kompetitif.
Didukung tim agen profesional yang memahami pasar properti, kami siap mendampingi Anda dari pencarian hingga transaksi selesai. Lihat listing terbaru kami di sini!


