Komisi Agen Properti Berapa Persen? Ini Penjelasan Resminya

A&A Indonesia

Terbit : 13 Februari 2026 pukul 03.58

Diperbarui: 25 September 2026 pukul 03.57

Agen Properti A&A Indonesia Memasarkan Properti

Banyak orang tertarik menjadi agen properti karena melihat potensi penghasilannya yang besar. Tidak sedikit pula pemilik properti yang bertanya-tanya, sebenarnya berapa komisi agen properti dan apakah besarannya diatur secara resmi? Pertanyaan ini wajar, karena komisi adalah bentuk imbalan atas jasa profesional yang diberikan agen dalam membantu proses jual beli maupun sewa properti.

Dalam praktiknya, komisi agen properti bukan sekadar angka persentase. Di baliknya ada proses pemasaran, negosiasi, penyaringan calon pembeli, hingga pendampingan administrasi dan legalitas transaksi. Oleh karena itu, penting memahami dasar hukum yang mengatur komisi agar baik agen maupun klien memiliki pemahaman yang sama sejak awal kerja sama.

Komisi Agen Properti

Agen Properti A&A Sedang Bekerja

Di Indonesia, komisi agen properti diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4).

Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 12, dijelaskan mengenai hak perusahaan perantara properti untuk menerima imbalan jasa (komisi) atas layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

Berikut ketentuan lengkapnya:

1. Pasal 12 ayat (1)

Perusahaan Perantara Perdagangan Properti berhak menerima imbalan jasa (komisi) atas layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

Baca Juga: Pelatihan Agen Properti: Strategi Menjadi Konsultan Properti Handal

2. Pasal 12 ayat (2)

Untuk jasa jual beli properti, komisi yang diterima paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi, disesuaikan dengan ruang lingkup jasa yang diberikan.

3.Pasal 12 ayat (3)

Untuk jasa sewa-menyewa properti, komisi yang diterima paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi sewa.

Artinya, komisi agen properti tidak boleh ditentukan secara sembarangan apabila agen tersebut berada di bawah perusahaan perantara properti yang resmi. Besaran komisi harus mengikuti koridor hukum tersebut.

Bagi agen properti, memahami aturan ini sangat penting agar profesional dalam menawarkan jasa. Bagi pemilik properti, aturan ini memberikan kepastian dan perlindungan dalam bekerja sama dengan agen.

Cara Memaksimalkan Penghasilan dari Komisi

Penghasilan komisi tumbuh seiring strategi dan konsistensi kerja. Pelajari rahasia sukses jadi agen properti yang bisa langsung Anda terapkan.

Contoh Hitungan Komisi Agen Properti

Besaran komisi dapat dihitung berdasarkan nilai transaksi dan persentase komisi yang disepakati. Berikut contoh ilustrasi perhitungan komisi:

Jual beli properti Rp1 miliar

  • Komisi 2% = Rp20 juta

  • Komisi 5% = Rp50 juta

Sewa properti Rp50 juta per tahun

  • Komisi 5% = Rp2,5 juta

  • Komisi 8% = Rp4 juta

Perhitungan di atas merupakan ilustrasi berdasarkan persentase komisi dan nilai transaksi. Besaran komisi yang berlaku tetap perlu disesuaikan dengan ruang lingkup jasa dan kesepakatan antara pihak yang terlibat.

FAQ Komisi Agen Properti

Berapa komisi jasa jual beli properti?

Besaran komisi jasa jual beli properti dibahas berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk persentase komisi yang tercantum dalam Pasal 12 Permendag 51/2017. Besaran yang diterapkan perlu disesuaikan dengan ruang lingkup jasa dan kesepakatan yang berlaku.

Berapa komisi jasa sewa properti?

Komisi jasa sewa properti juga memiliki ketentuan persentase sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Permendag 51/2017. Besaran komisi yang diterapkan tetap perlu disesuaikan dengan ruang lingkup jasa dan kesepakatan antara pihak terkait.

Apa dasar hukum komisi agen properti?

Ketentuan mengenai besaran komisi agen properti diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Pembahasan mengenai dasar hukum dan ketentuan komisi dapat dilihat pada bagian terkait dalam artikel ini.

Baca Juga: Susah Closing? Ini Dia Teknik Closing yang Dapat Anda Terapkan

daftar agen properti

Bangun Karier Menjadi Agen Properti di A&A Indonesia

Industri properti selalu berkembang dan peluangnya terbuka lebar bagi siapa pun yang serius menekuninya. Jika Anda ingin membangun karier sebagai agen properti dengan sistem yang terstruktur, pelatihan terarah, dan peluang penghasilan tambahan hingga dua digit. 

Bangun karier Anda sebagai agen properti profesional bersama A&A Indonesia dan kembangkan potensi Anda di industri yang penuh peluang ini. Daftar agen properti A&A Indonesia di halaman ini. 

Logo A&A Indonesia

A&A Indonesia merupakan perusahaan agen properti sejak tahun 2006 yang berpengalaman dalam membantu proses transaksi, mulai dari pencarian properti, negoisasi, hingga pendampingan legalitas. Budaya Kerja kami adalah FAMILY dengan menjunjung tinggi keyakinan (Faithful), saling menghargai (Appreciate), berpikiran terbuka dan positif (Mindset Positive), berintegritas tinggi (Integrity), mengindahkan rasa peduli (Love), serta bergerak dinamis dan inovatif mengikuti arus perkembangan (Youth)

A&A Indonesia juga mengembangkan situs jual beli properti yang menyediakan berbagai pilihan properti dijual dan disewakan di berbagai wilayah Indonesia. Melalui situs ini, pengguna dapat menemukan rumah, tanah, apartemen, hingga properti komersial yang mudah dicari sesuai kebutuhan hunian maupun investasi.

Temukan Kami Di
Darmo Permai Timur VI No. 2, Surabaya