Mungkin Anda sudah familiar dengan BI checking atau SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). SLIK OJK yang berisikan tentang riwayat kredit debitur ini nantinya akan diperlukan saat pengajuan KPR di bank.
Jika debitur tercatat memiliki riwayat kredit yang macet hingga kolektibilitas atau skor kredit tinggi, pengajuan KPR bisa saja ditolak. Mengutip CNBC Indonesia, Asosiasi Real Estat Indonesia (AREBI) mengatakan bahwa setidaknya ada 40% pengajuan KPR yang tidak diterima karena skor kreditnya buruk pada tahun 2024.
Agar riwayat kredit membaik, perlu dilakukan pemutihan BI checking. Sebenarnya, apa itu BI checking dan bagaimana caranya? Yuk, kita bahas sampai tuntas di artikel ini.
Baca Juga: Apa Itu BI Checking dan Pengaruhnya ke Pengajuan KPR?
Mengenal Pemutihan BI Checking
Pemutihan BI checking merupakan upaya untuk memperbaiki riwayat kredit buruk dari seorang debitur. Meskipun bukan istilah resmi dalam dunia perbankan, istilah ini sering digunakan oleh masyarakat untuk menggambarkan proses membersihkan catatan kredit yang bermasalah agar pengajuan kredit dapat disetujui.
Sebelum memahami bagaimana cara memperbaiki riwayat kredit, Anda wajib memahami kategori kolektibilitas atau skor kredit yang digunakan oleh lembaga keuangan. Ada lima kolektibilitas dalam sistem SLIK OJK:
- Kolektibilitas 1 (Lancar): debitur tidak pernah menunggak pembayaran.
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): ada tunggakan kredit selama 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3 (Tidak Lancar): ada tunggakan kredit selama 91-120 hari
- Kolektibilitas 4 (Diragukan): ada tunggakan selama 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet): ada tunggakan lebih dari 180 hari
Lembaga penyedia kredit pasti menyukai nasabah yang memiliki kolektibilitas 1 karena tandanya nasabah tersebut bertanggungjawab untuk membayar tunggakan. Sedangkan, kolektibilitas 3-5 bisa saja ditolak oleh bank.
Khususnya kolektibilitas 5 sudah bisa masuk dalam daftar blacklist bank dalam pengajuan kredit. Tentu pemutihan harus dilakukan agar bisa meminjam dana untuk membeli rumah atau keperluan lainnya.
Baca Juga: 4 Cara Cek BI Checking Online Untuk Pengajuan KPR
Cara Melakukan Pemutihan BI Checking
Jika Anda sudah mengetahui kolektibilitas kredit dan masuk ke dalam tahap tidak lancar hingga macet, ada beberapa cara untuk melakukan pemutihan SLIK OJK. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Lunasi Hutang
Tidak ada cara lain selain membayar seluruh tunggakan Anda sesegera mungkin. Pelunasan merupakan langkah utama untuk memperbaiki catatan kredit dan membuka kembali peluang pengajuan pinjaman di masa depan.
Jika sudah melunasi, minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari bank sebagai bukti bahwa Anda telah membayar semua tunggakan. Semakin cepat tunggakan dibayar, semakin cepat pula pembersihan nama Anda dalam daftar blacklist lembaga penyedia kredit.
2. Ajukan Koreksi Data ke OJK
Merasa sudah melunasi hutang tapi merasa ada kesalahan input dari OJK? Ajukan permohonan koreksi data ke lembaga keuangan tersebut.
Jangan lupa untuk membawa beberapa bukti seperti bukti pembayaran lunas agar lembaga keuangan percaya dengan pernyataan Anda. Langkah ini wajib dilakukan agar Anda segera terbebas dari daftar blacklist bank.
3. Cek Kembali SLIK OJK
Langkah selanjutnya adalah dengan mengecek kembali SLIK OJK Anda. Perhatikan apakah ada perubahan setelah Anda berhasil membayar hutang-hutang Anda di bank. Kalau belum melihat adanya perbedaan dengan sebelumnya, Anda bisa mengajukan komplain ke bank terkait.
4. Jaga Kesehatan Riwayat Kredit
Setelah melakukan semuanya, penting untuk menjaga kesehatan riwayat kredit Anda. Jika melakukan peminjaman, segera lunasi tunggakan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Menjaga kesehatan riwayat kredit penting agar tidak masuk kembali ke daftar blacklist bank. Sehingga, pengajuan KPR atau peminjaman lainnya memiliki kesempatan untuk diterima oleh pihak bank.
Baca Juga: KPR Bareng Pacar? Ketahui 4 Pertimbangan dan Risikonya!
Berapa Lama Proses Pemutihan SLIK OJK?
Tidak sedikit yang penasaran berapa lama status blacklist BI checking bisa dihapus dari sistem OJK. Mengutip detikProperti, seorang ahli mengatakan bahwa penghapusan daftar hitam atau pemutihan SLIK OJK bisa memakan waktu selama 24 bulan atau dua tahun setelah pelunasan kredit tersebut.
Memperbaiki riwayat kredit melalui pemutihan BI checking memang tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi sangat mungkin dilakukan jika Anda konsisten menjalankan langkah-langkahnya. Perlu digarisbawahi bahwa satu-satunya cara untuk keluar dari daftar hitam OJK maupun bank adalah dengan membayar semua tunggakan Anda secepat mungkin.
Dengan riwayat kredit yang sehat, peluang pengajuan KPR dan berbagai fasilitas pembiayaan lainnya pun akan terbuka lebih lebar. Jangan tunda-tunda lagi dalam membayar tunggakan, ya!
Ingin tahu lebih soal dunia properti dan tips-tips bermanfaat lainnya? Baca artikel A&A Indonesia di sini, ya.
Beli Properti Hanya di A&A Indonesia
Jika Anda sedang mencari rumah dijual di Surabaya dan kota-kota lainnya, cek listing terbaru kami yang di-update setiap harinya. Beli rumah mudah dan legalitas aman, siap dibantu pengajuan KPR bersama agen properti profesional kami.


