Setelah adanya program pemutihan PBB-P2, Pemerintah Kota Surabaya kembali menggelar pengurangan BPHTB 2025. Program ini dilaksanakan sebagai penyambutan HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.
Tentu program ini akan bermanfaat bagi Anda yang ingin membeli properti atau mengurus balik nama sertifikat tanah di Kota Pahlawan. Sebab, biaya BPHTB seringkali menyentuh angka jutaan rupiah.
Dengan adanya program ini, Anda bisa berhemat untuk dalam pembayaran bea tersebut. Agar tidak ketinggalan, ketahui informasi selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: 3 Cara Bayar PBB Online Surabaya, Tidak Perlu Keluar Rumah!
Kapan Pengurangan BPHTB 2025 Surabaya Dilaksanakan?

Dilansir dari situs resmi Pemkot Surabaya, pengurangan BPHTB 2025 Surabaya ini dilaksanakan pada taggal 7 Juli hingga 30 Agustus 2025. Akan terbagi menjadi dua sesi dengan jumlah pengurangan bea yang berbeda.
Tahap Pertama
Tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli - 31 Juli 2025. Berikut adalah pengurangan-pengurangannya:
Pengurangan BPHTB Kategori Jual Beli
- NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) Rp0-Rp1 miliar dikurangi hingga 30%
- NPOP Rp1 - Rp2 miliar dikurangi hingga 15%
- NPOP lebih dari Rp2 miliar dikurangi hingga 5%
Pengurangan BPHTB Kategori Non Jual Beli (Hibah, Waris, dll)
- NPOP Rp0 - Rp1 miliar dikurangi hingga 40%
- NPOP Rp1 - Rp2 miliar dikurangi hingga 35%
- NPOP lebih dari Rp2 miliar dikurangi hingga 25%
Tahap Kedua
Sedangkan, tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 1-30 Agustus 2025. Detail pengurangannya pun cukup berbeda dengan tahap pertama. Berikut adalah informasi lengkapnya:
Pengurangan BPHTB Kategori Jual Beli
- NPOP Rp0 - Rp1 miliar dikurangi hingga 25%
- NPOP Rp1 - Rp2 miliar dikurangi hingga 10%
- NPOP lebih dari Rp2 miliar dikurangi hingga 5%
Pengurangan BPHTB Kategori Non Jual Beli (Hibah, Waris, dll)
- NPOP Rp0 - Rp1 miliar dikurangi hingga 40%
- NPOP Rp1 - Rp2 miliar dikurangi hingga 25%
- NPOP lebih dari Rp2 miliar dikurangi hingga 15%
Baca Juga: Catat, Ini Biaya dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli
Apakah BPHTB Wajib Dibayar?

Dalam konteks Kota Surabaya, kewajiban pembayaran BPHTB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Melansir situs BAPENDA Surabaya, dalam bab II dan pasal 2 disebutkan bahwa, "Setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.". Dilanjut lagi dalam pasal 5 disebutkan bahwa wajib pajak merupakan individu atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Adapun objek pajak bea yang telah disebutkan dalam Perda tersebut:
- jual beli;
- tukar menukar;
- hibah;
- hibah wasiat;
- waris;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- penunjukan pembeli dalam lelang;
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- penggabungan usaha;
- peleburan usaha;
- pemekaran usaha; atau
- hadiah.
Baca Juga: Kawasan Surat Ijo di Surabaya: Pemahaman dan Perkembangannya
Intinya, BPHTB wajib dibayar setiap kali terjadi perpindahan hak atas tanah dan/atau bangunan. Baik itu melalui jual beli, warisan, hibah, atau proses hukum lainnya, pajak ini tetap harus diselesaikan.
Baca artikel lainnya dari A&A Indonesia agar Anda selalu update dengan informasi terkini seputar dunia properti. Urusan jual, beli, sewa, atau titip properti, percayakan saja pada A&A Indonesia!


