Perbedaan KPR Subsidi dan Non Subsidi, Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu!

A&A Indonesia

6 Maret 2026 pukul 03.36

Perbedaan KPR Subsidi dan Non Subsidi, Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu!

Memiliki rumah sendiri masih menjadi impian banyak orang. Namun dengan harga properti yang terus meningkat setiap tahun, tidak semua orang mampu membeli rumah secara tunai. Karena itu, banyak masyarakat memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank.

Di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis KPR yang paling umum digunakan, yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi. Kedua jenis pembiayaan ini memiliki sistem yang berbeda, mulai dari target pembeli, harga rumah, hingga suku bunga cicilan.

Bagi calon pembeli rumah, memahami perbedaan KPR subsidi dan non subsidi sangat penting agar dapat memilih program yang paling sesuai dengan kondisi keuangan serta kebutuhan hunian. Dengan memahami perbedaannya, Anda juga bisa menghindari kesalahan saat mengajukan kredit rumah.

Lalu, apa saja perbedaan antara KPR subsidi dan non subsidi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu KPR Subsidi?

Penghitungan KPR

KPR subsidi merupakan program pembiayaan rumah yang didukung oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak.

Program ini biasanya disalurkan melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang bekerja sama dengan berbagai bank penyalur. Pemerintah memberikan dukungan berupa suku bunga rendah dan cicilan yang lebih terjangkau dibandingkan kredit rumah komersial.

Menurut informasi dari Kementerian PUPR, rumah subsidi memang dirancang untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat yang belum mampu membeli rumah dengan harga pasar.

Karena merupakan program bantuan pemerintah, KPR subsidi memiliki beberapa batasan tertentu, baik dari sisi harga rumah, kriteria pembeli, maupun spesifikasi properti.

Baca Juga: 4 Cara Cek BI Checking Online Untuk Pengajuan KPR

Apa Itu KPR Non Subsidi?

Berbeda dengan KPR subsidi, KPR non subsidi merupakan kredit rumah komersial yang sepenuhnya disediakan oleh bank tanpa dukungan dari pemerintah.

Artinya, program ini terbuka untuk masyarakat umum tanpa batasan khusus mengenai penghasilan atau status kepemilikan rumah sebelumnya. Pembeli juga memiliki kebebasan lebih besar dalam memilih jenis properti yang ingin dibeli.

Menurut laporan perbankan yang dikutip oleh Kompas.com, KPR non subsidi menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga lebih tinggi atau lokasi yang lebih strategis, seperti di pusat kota atau kawasan premium.

Karena tidak mendapatkan subsidi pemerintah, suku bunga KPR non subsidi biasanya mengikuti kebijakan masing-masing bank dan kondisi pasar.

Perbedaan KPR Subsidi dan Non Subsidi

Konsultasi KPR

Berikut beberapa perbedaan utama antara KPR subsidi dan non subsidi yang perlu Anda ketahui sebelum membeli rumah.

1. Target Pembeli

Perbedaan paling mendasar terletak pada target pembeli.

KPR subsidi diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Program ini bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat tersebut agar bisa memiliki hunian pertama dengan cicilan yang terjangkau.

Sementara itu, KPR non subsidi tidak memiliki batasan khusus terkait kategori penghasilan. Siapa pun dapat mengajukan kredit rumah ini selama memenuhi persyaratan bank, seperti kemampuan membayar cicilan dan kelengkapan dokumen.

2. Batas Harga Rumah

Perbedaan berikutnya adalah batas harga rumah yang bisa dibeli. Batas harga ini berbeda di setiap wilayah, tergantung kondisi pasar properti dan tingkat pembangunan daerah.

Untuk Jawa Timur sendiri, harga batas rumah subsidi berada di angka Rp166 juta, merujuk ke Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. 

Sebaliknya, KPR non subsidi tidak memiliki batas harga tertentu. Pembeli bebas memilih rumah dengan harga berapa pun, mulai dari rumah sederhana hingga properti premium dengan harga miliaran rupiah.

Hal ini membuat pilihan properti KPR non subsidi jauh lebih luas dibandingkan rumah subsidi.

3. Suku Bunga Kredit

Suku bunga juga menjadi salah satu perbedaan penting antara KPR subsidi dan non subsidi.

Pada KPR subsidi, bunga kredit biasanya tetap (fixed) sekitar 5% per tahun. Dengan sistem bunga tetap, jumlah cicilan setiap bulan tidak berubah selama masa kredit berlangsung.

Hal ini tentu memberikan kepastian bagi pembeli rumah karena cicilan tetap stabil dan mudah direncanakan dalam pengaturan keuangan.

Sementara itu, KPR non subsidi umumnya menggunakan kombinasi bunga fixed dan floating. Pada beberapa tahun awal bunga biasanya tetap, tetapi setelah periode tertentu bunga akan mengikuti kondisi pasar.

Akibatnya, cicilan KPR non subsidi bisa meningkat atau menurun tergantung perubahan suku bunga yang berlaku.

Baca Juga: Apa Itu BI Checking dan Pengaruhnya ke Pengajuan KPR?

4. Persyaratan Penghasilan

Karena ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), KPR subsidi memiliki syarat penghasilan tertentu.

Dilansir dari Kompas.com, batas maksimal penghasilan untuk mengajukan KPR subsidi dibagi menjadi beberapa zona wilayah. Pada Zona 1 (Jawa selain Jabodetabek, Sumatera, NTT, dan NTB), batas gaji untuk lajang atau umum sebesar Rp8,5 juta, pasangan menikah Rp10 juta, serta peserta Tapera Rp10 juta.

Di Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali), batas penghasilan maksimal yaitu Rp9 juta untuk lajang atau umum, Rp11 juta untuk pasangan menikah, dan Rp11 juta bagi peserta Tapera.

Sementara itu, Zona 3 (Papua dan wilayah pemekarannya) memiliki batas Rp10,5 juta untuk lajang atau umum, serta Rp12 juta untuk pasangan menikah dan peserta Tapera.

5. Tenor atau Jangka Waktu Kredit

Perbedaan KPR subsidi dan non subsidi juga dapat dilihat dari tenor atau jangka waktu cicilan yang ditawarkan.

Pada KPR subsidi, tenor kredit biasanya bisa mencapai hingga 20 tahun. Tenor ini ditetapkan agar cicilan rumah tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi target program subsidi pemerintah.

Sementara itu, KPR non subsidi umumnya menawarkan pilihan tenor yang lebih fleksibel. Banyak bank menyediakan tenor mulai dari 5 tahun hingga 25 tahun, bahkan beberapa bank dapat memberikan tenor sampai 30 tahun, tergantung kebijakan bank dan usia peminjam saat pengajuan kredit.

6. Uang Muka (Down Payment)

Perbedaan lainnya adalah pada besaran uang muka atau down payment (DP). Program KPR subsidi biasanya menawarkan uang muka yang sangat ringan. Bahkan dalam beberapa program, uang muka bisa hanya sekitar 1% dari harga rumah.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan uang muka bagi sebagian pembeli rumah subsidi agar proses pembelian rumah menjadi lebih mudah.vSebaliknya, KPR non subsidi biasanya memerlukan DP yang lebih besar. Umumnya bank mensyaratkan uang muka sekitar 10% hingga 20% dari harga properti.

Besaran DP ini dapat berbeda tergantung kebijakan bank serta profil kredit calon pembeli.

Baca Juga: 8 Jenis KPR di Indonesia dan Penjelasannya, Wajib Tahu!

Mana yang Lebih Baik: KPR Subsidi atau Non Subsidi?

Pada dasarnya, tidak ada jenis KPR yang benar-benar lebih baik secara mutlak. Pilihan terbaik sangat tergantung pada kondisi finansial dan kebutuhan masing-masing pembeli.

KPR subsidi cocok bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama dengan cicilan ringan dan bunga stabil. Program ini juga sangat membantu bagi keluarga muda yang baru memulai kehidupan mandiri.

Sementara itu, KPR non subsidi lebih cocok bagi pembeli yang menginginkan pilihan properti lebih luas, baik untuk hunian pribadi maupun investasi jangka panjang.

Cari Rumah KPR di A&A Indonesia

Sedang mencari rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Anda bisa menemukan berbagai pilihan properti dengan skema pembayaran KPR melalui A&A Indonesia. Lihat rumah dijual di Surabaya kami atau kota-kota lainnya. 

A&A Indonesia merupakan perusahaan agen properti yang telah berpengalaman sejak 2006 dalam membantu proses transaksi properti, mulai dari pencarian rumah, negosiasi harga, hingga pendampingan legalitas. Melalui situs jual beli properti kami, Anda bisa menemukan berbagai pilihan rumah, apartemen, tanah, hingga ruko di berbagai kota di Indonesia.

Logo A&A Indonesia

A&A Indonesia merupakan perusahaan agen properti sejak tahun 2006 yang berpengalaman dalam membantu proses transaksi, mulai dari pencarian properti, negoisasi, hingga pendampingan legalitas. Budaya Kerja kami adalah FAMILY dengan menjunjung tinggi keyakinan (Faithful), saling menghargai (Appreciate), berpikiran terbuka dan positif (Mindset Positive), berintegritas tinggi (Integrity), mengindahkan rasa peduli (Love), serta bergerak dinamis dan inovatif mengikuti arus perkembangan (Youth)

A&A Indonesia juga mengembangkan situs jual beli properti yang menyediakan berbagai pilihan properti dijual dan disewakan di berbagai wilayah Indonesia. Melalui situs ini, pengguna dapat menemukan rumah, tanah, apartemen, hingga properti komersial yang mudah dicari sesuai kebutuhan hunian maupun investasi.

Temukan Kami Di
Darmo Permai Timur VI No. 2, Surabaya