Dalam dunia properti, keberadaan dokumen legal seperti IMB (yang kini dikenal sebagai PBG) hingga sertifikat tanah sudah menjadi hal yang lumrah. Namun, masih banyak orang yang belum familiar dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), padahal dokumen ini sangat penting bagi bangunan yang sudah selesai dibangun.
Bagi Anda yang sedang merencanakan pembangunan gedung bertingkat, apartemen, pusat perbelanjaan, perkantoran, atau bangunan publik lainnya, pemahaman mengenai SLF menjadi hal yang wajib. Lantas, apa sebenarnya Sertifikat Laik Fungsi itu?
Baca Juga: 4 Cara Mengecek IMB Asli atau Palsu Secara Mudah
Pengertian Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan gedung. Sertifikat ini menyatakan bahwa bangunan tersebut telah selesai dibangun dan layak digunakan karena telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan fungsinya. Aspek yang diperhatikan adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan.
SLF wajib dimiliki oleh pemilik atau pengelola gedung setelah pembangunan selesai dan sebelum bangunan digunakan secara operasional. Tanpa SLF, penggunaan bangunan secara resmi dianggap belum sah dan bisa dikenai sanksi administratif.
Baca Juga: Kenali IMB dan PBG: Apa Pengertian dan Perbedaannya?
Fungsi Sertifikat Laik Fungsi

Berikut ini adalah beberapa fungsi utama dari SLF:
1. Bukti Legalitas Kelayakan Bangunan
SLF menjadi bukti hukum bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan fungsional. Ini membuktikan bahwa proses pembangunan telah sesuai dengan rencana dan peraturan, mulai dari struktur bangunan hingga sistem kelistrikan, air, dan keselamatan kebakaran.
2. Menjamin Keamanan dan Keselamatan Pengguna
Dengan adanya SLF, pengguna gedung dapat merasa lebih aman karena bangunan telah diperiksa dan dinyatakan layak secara fisik maupun fungsional. Ini penting, terutama untuk bangunan yang menampung banyak orang seperti mall, hotel, sekolah, atau rumah sakit.
3. Persyaratan dalam Pengurusan Legalitas Lainnya
SLF sering kali menjadi syarat untuk pengurusan izin operasional bisnis, asuransi gedung, hingga sertifikasi tambahan. Tanpa dokumen ini, beberapa proses perizinan lain bisa tertunda atau bahkan ditolak.
Baca Juga: Cara Mengurus Perizinan Bangunan di Surabaya Secara Online
Syarat Pengajuan SLF

Dilansir dari Surabaya Single Window, pemilik bangunan wajib mengumpulkan beberapa dokumen. Syarat pengajuan Sertifikat Laik Fungsi adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan SLF
- Salinan (soft file) dari IMB/PBG
- Fotokopi KTP dari pemohon
- Surat kuasa yang dilengkapi dengan fotokopi KTP jika diwakili oleh orang lain
- Salinan bukti kepemilikan tanah / bangunan dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan berbeda dengan IMB atau SLF terakhir, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris, dan/atau bukti peralihan hak atas tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan/atau perjanjian sewa, dan/atau bukti status penguasaan/pemanfaatan tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Surat pernyataan selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan dari tenaga ahli
- Mengumpulkan as built drawing:
- Gambar siteplan, denah setiap lantai, tampak dan potongan dari bangunan tersebut
- Gambar pondasi bangunan yang juga terdapat struktur atas dan bawahnya
8. Dokumen kajian teknis bangunan yang mencakup laporan hasil pemeriksaan teknis dan/atau laporan pemeliharaan bangunan yang disusun oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh pemohon.
9. Apabila dokumen pengkajian teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada poin (2) tidak tersedia, maka pemohon wajib mengisi daftar simak kelayakan fungsi bangunan gedung, yang meliputi aspek arsitektur, struktur, serta mekanikal dan elektrikal, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dilakukan bersama tenaga ahli.
10. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung harus ditandatangani oleh:
- Penyedia jasa pengawasan konstruksi, manajemen konstruksi, atau pemohon yang memiliki Sertifikat Pengkajian Teknis, untuk bangunan gedung baru yang belum digunakan
- Pemohon yang memiliki Sertifikat Pengkajian Teknis, pengkaji teknis, atau tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur atau Sarjana Teknik Sipil, untuk bangunan gedung yang sudah ada dan telah dimanfaatkan.
Pengajuan SLF dilakukan ke Dinas Cipta Karya atau Dinas Perumahan dan Permukiman setempat, tergantung regulasi daerah masing-masing. Jika Anda bertanya berapa lama prosesnya, proses bisa memakan waktu berhari-hari hingga berbulan-bulan.
Namun, kecepatan penerbitan dokumen tersebut tergantung apakah Anda sudah mengumpulkan syarat-syaratnya secara benar. Selain itu, tergantung juga seberapa kompleks bangunan yang Anda miliki.
Demikian informasi mengenai SLF, dimulai dari pengertian, fungsi, hingga syarat-syaratnya. Baca artikel-artikel A&A Indonesia di halaman ini, ya!
Sedang Cari Properti di Surabaya dan Kota Lainnya? Di A&A Indonesia Saja!
A&A Indonesia menghadirkan beragam pilihan properti di Surabaya dan berbagai kota lainnya, mulai dari rumah, apartemen, ruko, hingga properti komersial. Setiap listing disusun dengan informasi yang jelas dan relevan, sehingga memudahkan Anda dalam menyesuaikan pilihan properti dengan kebutuhan, lokasi, dan anggaran.
Melalui situs A&A Indonesia, pencarian properti dapat dilakukan dengan lebih praktis dan terarah. Anda dapat menelusuri properti di berbagai wilayah, membandingkan spesifikasi serta harga, dan menemukan properti yang paling sesuai untuk hunian maupun investasi jangka panjang.
Ingin langsung mencari rumah dijual di Surabaya? Cek listing terbaru kami sekarang!


