Sering beredar surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu yang membuat pihak lain mengalami kerugian. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek IMB asli atau palsu.
Sebelumnya, Anda perlu tahu bahwa IMB telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak tahun 2022. Hal ini dituangkan dalam UU Cipta Kerja dan PP 16 tahun 2021. Namun, masyarakat masih lebih familiar dengan istilah IMB daripada PBG.
Mengutip situs Pemerintah Provinsi Bali, PBG wajib dimiliki oleh pemilik gedung agar bisa melakukan berbagai kegiatan di bangunan miliknya. Kegiatan itu termasuk tentang pemeliharaan, pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, dan masih banyak lagi.
Tanpa adanya PBG, pemilik bangunan tidak akan bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tidak adanya SLF menunjukkan bahwa bangunan tersebut akan dianggap tidak layak untuk ditempati karena belum memenuhi standar keselamatan. Efeknya, legalitas tidak lengkap dan nilai properti menurun.
Maka dari itu, penting sekali bagi pemilik untuk memiliki IMB atau PBG. Agar tidak tertipu dan aman, Anda perlu tahu cara mengecek IMB asli atau palsu. Yuk, simak informasinya di bawah ini.
Baca Juga: Cara Mengurus Perizinan Bangunan di Surabaya Secara Online
Cara Cek PBG Asli atau Palsu

1. Cek Kelengkapan Fisik Dokumen
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengecek kelengkapan fisik dokumen tersebut. PBG yang asli akan tertulis sesuai dengan naskah asli yang ditulis oleh pemerintah yang mengeluarkan surat tersebut.
Bagian awal, terdapat lambang burung garuda, tulisan "Pemerintah Republik Indonesia", nama dokumen "Persetujuan Bangunan Gedung", dan nomor surat keputusan. Di bawahnya, ada informasi mengenai identitas pemilik hingga data dari tanah, serta diikuti naskah yang telah ditetapkn pemerintah.
Dokumen PBG juga memuat pemutusan persetujuan dan biaya retribusi. Di akhir surat, terdapat barcode dan informasi mengenai di mana surat itu ditetapkan serta nama pejabat bertugas yang dilengkapi dengan NIP.
Baca Juga: Kenali IMB dan PBG: Apa Pengertian dan Perbedaannya?
2. Cek Nama Dokumen
Dilansir dari detikcom, sempat ada kasus di mana adanya IMB palsu yang diterbitkan pada tahun 2023. Padahal, pemerintah sudah tidak menggunakan nama dokumen Izin Mendirikan Bangunan lagi sejak tahun 2025, tapi menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung.
Nah, ini bisa menjadi petunjuk bagi Anda. Bagi dokumen yang dikeluarkan pada tahun 2022, pastikan nama dokumennya telah tertulis "Persetujuan Bangunan Gedung".
3. Langsung Verifikasi di Kantor yang Berwenang
Cara mengecek IMB asli atau palsu selanjutnya adalah dengan memverifikasinya langsung ke kantor yang berwenang. Untuk PBG sendiri, Anda bisa mengeceknya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tanya ke petugas setempat mengenai dokumen yang Anda miliki. Mereka akan mengeceknya langsung ke database resmi.
Baca Juga: 3 Jenis Pajak dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Apa Saja?
4. Pindai Barcode yang Ada di Dokumen
Yang terakhir adalah dengan cara memindai barcode yang terdapat di akhir dokumen. Setelah memindai, Anda akan dialihkan ke situs Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan diminta untuk mengisi kode yang terdapat di akun SIMBG kalian.
Jika dokumen tersebut asli, Anda akan mendapatkan informasi yang sesuai. Mudah, kan?
Demikian tiga cara mudah mengecek PBG/IMB asli atau palsu secara mudah. Anda juga bisa mengetahui berbagai informasi menarik lainnya seputar dunia properti hanya di A&A Indonesia.
Sedang Cari Properti di Surabaya atau Kota Lainnya? Cari dengan Mudah di A&A Indonesia!
Temukan berbagai pilihan rumah, apartemen, ruko, gudang, hingga tanah dengan informasi lengkap dan proses yang aman bersama A&A Indonesia. Kami membantu Anda menemukan properti sesuai kebutuhan, baik untuk hunian pribadi maupun investasi, dengan lokasi strategis dan harga yang sesuai kebutuhan Anda.
Didukung tim agen properti yang telah berpengalaman dalam jual beli sewa properti selama lebih dari 19 tahun, kami siap mendampingi Anda dari pencarian hingga transaksi selesai.
Ingin langsung mencari rumah dijual di Surabaya? Cek listing terbaru kami sekarang!


