Setelah seseorang meninggal, ia akan meninggalkan aset warisan yang diturunkan kepada anak-anaknya atau disebut sebagai ahli waris. Aset warisan ini bisa bermacam-macam. Dalam konteks properti, aset bisa berbentuk tanah maupun bangunan seperti rumah.
Jika Anda bertanya-tanya apakah rumah warisan bisa dijual, tentu saja jawabannya adalah bisa. Namun, Anda harus mengetahui syarat jual rumah warisan serta prosesnya agar tidak terjadi sengketa dan masalah hukum lainnya di kemudian hari.
Dasar hukum aset warisan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (untuk yang berkatian dengan BPHTB)
Syarat Jual Rumah Warisan
Berbagai aset warisan, termasuk rumah, yang akan dijual harus memenuhi persyaratan. Berikut ini adalah syarat jual beli rumah warisan yang wajib Anda ketahui:
1. Adanya Surat Keterangan Waris
Syarat yang pertama adalah memiliki Surat Keterangan Waris (SKW). Surat ini memuat bukti bahwa ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi aset peninggalan dari pewaris yang telah meninggal dunia.
SKW akan berkaitan dengan proses peralihan nama dalam kepemilikan tanah/bangunan. Tanpa memiliki surat ini, Anda akan kesulitan untuk menjual rumah peninggalan orang tua.
Secara umum, surat ini dibuat di kelurahan maupun kecamatan bagi penduduk non-Tionghoa, non-Eropa, dan non-Timur Asing. Bagi orang keturunan Tionghoa dan Eropa, SKW dibuat di depan notaris. Sedangkan, keturunan Arab dan India dapat mengurus surat ini di Balai Harta Peninggalan.
Selain SKW, beberapa dokumen lain juga dibutuhkan sebagai syarat dalam penjualan rumah warisan orang tua. Beberapa di antaranya adalah
- Surat Keterangan Kematian
- Sertifikat Rumah
- KTP semua ahli waris
- Kartu Keluarga
- Surat kuasa jika dikuasakan
Baca Juga: 7 Cara Memilih Notaris yang Tepat Untuk Transaksi Jual Beli Properti
2. Pembagian Waris Telah Disepakati
Yang kedua, pastikan bahwa pembagian waris telah disepakati dan telah dituangkan dalam akta ahli waris. Mengutip hukumonline.com, menurut Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), hak atas seluruh harta, hak, dan piutang milik orang yang telah meninggal secara otomatis beralih kepada ahli waris berdasarkan ketentuan hukum.
Pasal 832 KUH Perdata menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah serta pasangan (suami atau istri) yang masih hidup terlama.
Dalam KUH Perdata, ahli waris ini diklasifikasikan ke dalam empat golongan dengan urutan atau tingkatan tertentu secara hierarkis sebagai berikut:
- Golongan I: anak-anak serta keturunannya dan suami atau istri yang masih hidup terlama
- Golongan II: orang tua dan saudara kandung
- Golongan III: keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dari ayah dan ibu (kakek, nenek, kakek buyut, nenek buyut, dan seterusnya)
- Golongan IV: sanak saudara dalam garis lurus ke samping seperti paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam)
3. Seluruh Ahli Waris Setuju Rumah Akan Dijual
Syarat jual rumah warisan selanjutnya adalah semua ahli waris harus setuju bahwa rumah hasil warisan akan dijual. Sebagai contoh, Anda dan dua adik Anda merupakan ahli waris dari rumah yang dijual di Citraland Surabaya Barat. Kalian bertiga wajib sepakat untuk menjual rumah peninggalan orang tua.
Apabila terdapat satu ahli waris yang tidak setuju, proses penjualan rumah warisan tidak bisa dilanjutkan karena ada konsekuensi hukum. Salah satunya adalah bisa menimbulkan sengketa rumah.
Syarat ini bisa dilewati jika Anda merupakan seorang ahli waris tunggal.
Baca Juga: Catat, Ini Biaya dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli
4. Aset Telah Balik Nama Ahli Waris
Syarat yang terakhir adalah aset rumah warisan itu telah balik nama ahli waris. Dalam kata lain, Anda harus melakukan prosedur balik nama kepemilikan rumah di Kantor Badan Pertanahan Nasional di daerah rumah warisan tersebut.
Ada biaya yang diperlukan dalam proses ini. Anda wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Khusus untuk rumah warisan, keringanan sebesar 50% akan diberikan kepada ahli waris. Maka dari itu, rumus untuk menghitung BPHTB aset warisan adalah sebagai berikut:
50% x 5% x (NJOP - NJOPTKP)
Nah, itu dia syarat-syarat jual rumah warisan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Pastikan Anda mengetahui betul apa syarat-syarat dan prosedurnya sehingga proses penjualan berjalan lancar.
Jual & Beli Rumah Warisan di A&A Indonesia
Jika syarat sudah terpenuhi, Anda bisa menjual rumah tersebut di situs jual beli properti seperti A&A Indonesia agar cepat laku terjual. Agen properti kami akan membantu mempromosikan rumah tersebut kepada klien-klien kami yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Anda juga dapat menitipkan properti lain yang dimiliki, baik rumah, tanah, ruko, maupun aset properti lainnya, untuk dipasarkan secara profesional. Tim A&A Indonesia siap mendampingi setiap tahap transaksi, sehingga proses jual beli properti dapat berjalan lebih mudah, aman, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


