Sertifikat tanah adalah bukti bahwa seseorang merupakan pemilik dari tanah atau bangunan di suatu wilayah. Ketiadaan sertifikat bisa menimbulkan risiko bagi pemilik tanah, seperti sengketa tanah hingga tanah dikuasai orang lain.
Namun, tanggal apes memang tidak ada di kalender. Sertifikat tanah bisa saja hilang karena berbagai hal seperti lupa di mana untuk menyimpannya.
Jika Anda mengalami hal tersebut, tidak perlu risau. Anda bisa mengurus sertifikat tanah hilang di Kantor Pertanahan di wilayah tempat tinggal Anda.
Oleh karena itu, Anda wajib untuk mengetahui cara mengurus sertifikat tanah hilang. Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini, ya.
Baca Juga: Catat, Ini Biaya dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Dilansir dari situs Kantor Pertanahan Kab. Tanah Datar, berikut adalah cara pengurusan sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan:
1. Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi. Hal ini tidak bisa Anda lewati karena merupakan salah satu syarat untuk pengajuan sertifikat tanah baru di Kantor Pertanahan.
Melaporkan ke kepolisian juga dapat memperkuat bukti bahwa Anda benar-benar pemilik dari sertifikat tanah yang hilang itu. Datang saja ke bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat di kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.
2. Membuat Pengumuman Tentang Sertifikat Tanah Hilang di Surat Kabar
Langkah berikutnya adalah membuat pengumuman mengenai kehilangan tersebut di surat kabar. Lalu, pengaju harus menunggu selama satu bulan lamanya. Jika tidak ada komplain atau sanggahan dari pihak lain, Kantor Pertanahan baru bisa melakukan proses pemohonan tersebut.
Baca Juga: Wajib Paham, Ini Isi Sertifikat Tanah Elektronik dan Penjelasannya!
3. Melengkapi Persyaratan
Cara mengurus sertifikat tanah hilang selanjutnya adalah dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Mengutip kab-tanahdatar.atrbpn.go.id, ini adalah syarat-syarat pengurusan sertifikat tanah hilang:
- Formulir permohonan lengkap dengan tandatangan pemilik atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa apabila diwakili orang lain
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK/Surat Kuasa jika dikuasakan) yang harus diverifikasi oleh petugas Kantor Pertanahan
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum)
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
- Surat Pernyataan di bawah sumpah untuk pemilik sertifikat yang menghilangkan
- Surat Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
4. Membayar Biaya
Berikutnya, Anda wajib melakukan pembayaran dalam proses ini. Mengutip ppid.atrbpn.go.id, biaya mengurus sertifikat tanah hilang adalah sebesar Rp350.000. Rinciannya:
- Rp200.000 untuk biaya sumpah
- Rp100.000 untuk biaya salinan surat ukur
- Rp50.000 untuk biaya pendaftaran
Baca Juga: 5 Penyebab Sengketa Tanah yang Sering Diabaikan Pemilik Lahan
5. Menunggu Sertifikat Tanah yang Baru
Kalau sudah mengajukan permohonan, Anda tinggal menunggu sertifikat tanah baru. Proses pengerjaan berkas ini biasanya berlangsung selama 40 hari.
Anda bisa melakukan tracking proses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jika sudah, sertifikat tanah pengganti pun sudah terbit.
Itu dia cara mengurus surat tanah hilang di Kantor Pertanahan. Agar hal itu tidak terjadi lagi, simpan sertifikat tanah di tempat yang aman. Anda juga bisa melakukan digitalisasi sertifikat supaya terhindar dari risiko kehilangan dan sertifikat rusak.
Ingin mengetahui tips dunia properti lainnya? Baca artikel terbaru A&A Indonesia di sini.
Cari Tanah Strategis Lebih Mudah Hanya di A&A Indonesia
Jika Anda sedang mencari lahan strategis di Surabaya maupun kota-kota lainnya, percayakan kepada situs jual beli sewa properti A&A Indonesia. Agen properti kami yang berpengalaman dalam hal jual beli sewa tanah akan membantu Anda menemukan tanah yang sesuai dengan kebutuhan.
Lihat berbagai listing tanah dijual dan disewakan di Surabaya, Sidoarjo, dan kota-kota lainnya. Agen properti A&A Indonesia akan membantu Anda dalam menemukan tanah lokasi strategis hingga transaksi deal.


