Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau kepemilikan aset properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui skema pertukaran data properti global yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Mekanisme ini dikenal dengan nama Immovable Property Information Multilateral Competent Authority Agreement (IPI MCAA) yang ditargetkan rampung pada 2029 atau 2030.
Skema tersebut ditegaskan melalui penandatanganan joint statement pada 4 Desember 2025 bersama 26 yurisdiksi. Selain Indonesia, negara dan wilayah yang turut serta antara lain Peru, Portugal, Rumania, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Inggris, Gibraltar, Islandia, Irlandia, Italia, Korea Selatan, Malta, Lithuania, Selandia Baru, Norwegia, Belgia, Brasil, Chile, Kosta Rika, Finlandia, Prancis, Jerman, dan Yunani.
Lantas, apa tujuan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengikuti skema OECD ini? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Harus Investasi Properti di Melbourne Australia
Tujuan Pemerintah Mengikuti Skema Tukar Data Properti OECD

Skema pertukaran data properti antarnegara bertujuan memperkuat pengawasan perpajakan global, khususnya terhadap aset bernilai besar seperti properti. Selama ini, pengawasan kepemilikan properti lintas negara belum memiliki standar transparansi yang seragam.
Dikutip dari Kontan.co.id, OECD sebelumnya lebih dikenal memiliki sistem transparansi keuangan seperti Crypto Asset Reporting Framework (CARF) dan Common Reporting Standard (CRS), yang berfokus pada aset keuangan. Adapun kepemilikan properti belum masuk dalam skema pertukaran data global secara khusus.
Melalui IPI MCAA, 26 yurisdiksi yang tergabung akan saling bertukar informasi terkait kepemilikan properti. Data yang dibagikan mencakup identitas pemilik, jenis properti, alamat properti, tanggal perolehan, hingga mekanisme transaksi. Selain itu, informasi mengenai nilai serta penghasilan yang berasal dari properti juga akan dipertukarkan.
Melansir Kumparan Bisnis, penerapan skema IPI MCAA ini memudahkan pemerintah dalam mengawasi kepemilikan aset properti WNI di luar negeri. Transparansi data tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mencegah praktik penghindaran pajak melalui kepemilikan aset properti di luar negeri.
Baca Juga: Apa Itu NJOP? Wajib Pajak Harus Tahu!
Nasib WNI yang Memiliki Properti di Luar Negeri

Dengan berlakunya skema pertukaran data ini, WNI yang memiliki properti di luar negeri diimbau untuk memastikan seluruh asetnya telah dilaporkan secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kepemilikan properti di luar negeri tetap tunduk pada ketentuan pajak di negara setempat, tetapi wajib dilaporkan sebagai bagian dari harta wajib pajak di Indonesia.
Transparansi data lintas negara ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak dalam melaporkan aset secara jujur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Resmi, Ini Syarat Beli Rumah Dapat Insentif PPN DTP 2026!
Cari Properti dengan Bantuan Agen Properti Profesional di Situs Jual Beli Properti A&A Indonesia
Jika Anda sedang mencari rumah, apartemen, ruko, tanah, maupun properti komersial lainnya, A&A Indonesia siap membantu menemukan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran Anda. Didukung agen properti berpengalaman serta database listing yang lengkap dan terverifikasi, proses pencarian hingga transaksi menjadi lebih aman dan transparan.
Kunjungi halaman properti terbaru kami dan temukan berbagai pilihan properti strategis di lokasi terbaik. Hubungi tim kami untuk konsultasi dan dapatkan pendampingan profesional hingga transaksi berhasil.


