Resmi, Ini Syarat Beli Rumah Dapat Insentif PPN DTP 2026!

A&A Indonesia

9 Januari 2026 pukul 05.01

Resmi, Ini Syarat Beli Rumah Dapat Insentif PPN DTP 2026

Menteri Keuangan Purbaya secara resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Melalui insentif ini, pemerintah memberikan fasilitas PPN 0% untuk pembelian properti tertentu guna mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. Namun demikian, tidak semua jenis properti dapat menikmati fasilitas tersebut.

Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi agar Anda bisa mendapatkan insentif PPN DTP gratis di tahun 2026. Agar tidak keliru, simak penjelasan lengkap mengenai syarat PPN DTP 2026 berikut ini.

Baca Juga: PPN Digratiskan Hingga Akhir 2027, Ini Saat yang Tepat Untuk Beli Rumah Baru!

Syarat Mendapat PPN Ditanggung Pemerintah Tahun 2026

Mengutip CNBC Indonesia, syarat-syarat dari PPN DTP adalah sebagai berikut: 

1. Hanya Untuk Rumah Tapak dan Apartemen

Syarat PPN DTP yang pertama adalah PPN 0% hanya ditujukan kepada pembeli yang membeli rumah tapak baru dan rumah susun baru (apartemen) dalam kondisi siap huni. Kebijakan ini cocok untuk Anda yang sedang mencari rumah baru atau apartemen siap huni dari developer

Rumah baru dan apartemennya pun tidak sembarangan juga. Dalam kebijakan tersebut, tertuliskan bahwa rumah tapak atau apartemen yang mendapat insentif hanya yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan belum pernah dipindahtangankan oleh pihak manapun. 

Selain itu, harus dipastikan juga bahwa rumah tapak dan apartemen tersebut telah mendapat kode identitas rumah dalam aplikasi di kementerian yang berkaitan dengan perumahan dan sub di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

2. Harga Jual Maksimal Rp5 Miliar 

Syarat kedua adalah PPN DTP 2026 hanya untuk rumah tapak atau apartemen dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya dengan batas maksimal Rp2 miliar. 

Sebagai contoh, Anda membeli rumah baru dari developer A dengan harga jual Rp5 miliar. Anda akan mendapatkan insentif PPN DTP dengan batas maksimal Rp2 miliar saja. Sisanya, Anda diwajibkan untuk membayar PPN sesuai kebijakan pemerintah saat ini. 

3. Berlaku Satu Kali 

Ternyata, insentif PPN DTP hanya berlaku satu kali saja untuk pembelian satu rumah atau satu unit per satu periode. Namun, Anda masih bisa mendapatkan PPN 0% pada periode ini walau pada periode sebelumnya pernah mendapatkan insentif yang sama.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Suntik Dana Rp 200 T ke Bank, Apa Dampak Terhadap Investasi Properti?

4. Bisa Untuk WNI dan WNA 

Insentif PPN DTP tidak hanya dapat dinikmati oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan nomor identitas. Warga Negara Asing (WNA) juga dapat merasakan PPN 0% ketika membeli rumah baru atau apartemen di Indonesia.

Namun, terdapat syarat juga bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia seperti memiliki NPWP. Pastikan untuk mengetahui aturan beli properti bagi orang asing di Indonesia.

5. Transaksi Periode 2026

Syarat yang terakhir adalah pastikan bahwa pembelian rumah dilakukan pada masa pajak Januari-Desember 2026. Dalam Pasal 3 (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, pembuktian ini melalui adanya berita acara serah terima, penandatanganan akta jual beli (AJB) yang dilakukan pejabat pembuat tanah atau perjanjian pengikatan jual beli secara lunas di hadapan notaris selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga: Apa Dampak Tarif Trump Terhadap Investasi Properti di Indonesia?

properti jual dan sewa

Saat yang Tepat Untuk Membeli Rumah atau Apartemen Baru

Adanya insentif PPN DTP 2026 ini membuktikan bahwa tahun ini merupakan waktu yang tepat bagi Anda untuk membeli rumah atau apartemen baru siap huni. A&A Indonesia menyediakan berbagai opsi apartemen atau rumah baru siap huni dari berbagai developer di Indonesia.

Agen properti yang telah berpengalaman dalam jual beli properti akan membantu Anda menemukan hunian yang sesuai kebutuhan. Transaksi akan dibantu hingga ada kata deal.

Temukan listing rumah dan apartemen baru siap huni di laman ini.

Logo A&A Indonesia

A&A Indonesia merupakan perusahaan agen properti sejak tahun 2006 yang berpengalaman dalam membantu proses transaksi, mulai dari pencarian properti, negoisasi, hingga pendampingan legalitas. Budaya Kerja kami adalah FAMILY dengan menjunjung tinggi keyakinan (Faithful), saling menghargai (Appreciate), berpikiran terbuka dan positif (Mindset Positive), berintegritas tinggi (Integrity), mengindahkan rasa peduli (Love), serta bergerak dinamis dan inovatif mengikuti arus perkembangan (Youth)

A&A Indonesia juga mengembangkan situs jual beli properti yang menyediakan berbagai pilihan properti dijual dan disewakan di berbagai wilayah Indonesia. Melalui situs ini, pengguna dapat menemukan rumah, tanah, apartemen, hingga properti komersial yang mudah dicari sesuai kebutuhan hunian maupun investasi.

Temukan Kami Di
Darmo Permai Timur VI No. 2, Surabaya