Kabar baik bagi Anda yang berencana membeli rumah baru (primary). Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang fasilitas PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) hingga 31 Desember 2027.
Kebijakan ini sebelumnya telah berjalan sejak tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Awalnya, insentif tersebut hanya berlaku sampai akhir 2026 berdasarkan PMK 60/2025, tetapi kini masa berlakunya diperpanjang satu tahun lagi.
Baca Juga: BPHTB Dihapus, Peluang Gen Z untuk Beli Rumah Makin Besar!
Tujuannya adalah untuk mendorong daya beli masyarakat menengah ke atas, khususnya di bidang properti. Dengan adanya dorongan di dunia properti, bakal berdampak juga ke ekonomi lainnya.
“Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga,” ucap Purabaya seperti yang telah dikutip di Antara.
Bagi developer, adanya kebijakan ini dapat mendongkrak usaha mereka dalam bidang properti. Apalagi, fasilitas ini akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit rumah per tahunnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Suntik Dana Rp 200 T ke Bank, Apa Dampak Terhadap Investasi Properti?
Syarat PPN DTP
Tidak semua rumah mendapat insentif bebas PPN. Fasilitas ini hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak atau unit rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dan dasar pengenaan pajak (DPP) yang ditanggung pemerintah sebesar Rp2 miliar.
Misalnya, Anda membeli rumah seharga Rp5 miliar. Dengan tarif PPN 11%, total pajak yang seharusnya dibayar adalah Rp550 juta. Namun, pemerintah hanya menanggung PPN atas nilai maksimal Rp2 miliar (Rp220 juta), sehingga sisanya tetap menjadi tanggungan Anda.
Beda lagi jika Anda membeli rumah dengan harga jual Rp2 miliar. Tanggungan PPN senilai Rp220 juta tidak perlu Anda bayarkan dengan adanya insentif tersebut.
Baca Juga: 7 Tips Membeli Rumah dengan Gaji UMR, Gen Z Wajib Tahu!
Saat yang Tepat Untuk Beli Rumah Baru
Dengan adanya insentif PPN DTP, Anda dapat membeli rumah baru dari developer tanpa perlu membayar PPN. Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi calon pembeli rumah, karena dapat menghemat ratusan juta rupiah dari total biaya pembelian. Jadi, jika Anda sudah berencana memiliki hunian sendiri, inilah saat yang tepat untuk mewujudkannya.
Anda bisa menemukan berbagai pilihan rumah baru atau properti primary hanya di A&A Indonesia. Kami telah bekerja sama dengan beragam developer dan bank, serta didukung oleh agen properti profesional yang siap membantu Anda mulai dari proses pencarian, pengurusan dokumen, hingga transaksi benar-benar selesai dengan aman dan nyaman.
Cek tawaran rumah baru dijual di Surabaya dan kota-kota lainnya hanya di laman ini.


