Sertifikat tanah adalah legalitas penting dalam memiliki properti tanah. Dengan adanya sertifikat, seseorang atau sebuah perusahaan memiliki bukti bahwa mereka adalah pemilik tanah tersebut.
Mengecek sertifikat tanah asli atau palsu pun sama pentingnya dengan memiliki sertifikat tersebut. Jika ketahuan memiliki sertifikat palsu, Anda bisa kehilangan kepemilikan hingga berurusan dengan hukum.
Cara mengetahui tentang keaslian sertifikat tersebut dapat dilakukan dari rumah saja. Tanpa berlama-lama lagi, ketahui tiga cara cek sertifikat tanah secara online hanya melalui ponsel atau laptop Anda saja.
Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu Secara Daring
Untuk mengetahui keaslian sertifikat, Anda hanya memerlukan jaringan internet, ponsel atau laptop, dan sertifikat tersebut. Kemudian, akses ketiga aplikasi dan situs di bawah ini:
1. Aplikasi Sentuh Tanahku
Sentuh Tanahku adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN). Fungsinya adalah untuk memeriksa berkas, sertifikat tanah, lokasi bidang, dan plot bidang tanah.
Cara cek sertifikat tanah asli atau palsu dapat dilakukan dengan langkah-langkah di bawah ini:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store
- Daftar akun baru dengan cara klik ‘Masuk’, kemudian akses ‘Daftar di Sini’, dan isi data-data yang diperlukan. Jika sudah memiliki, tinggal login saja.
- Cek email Anda untuk verifikasi dengan cara mengklik tautan tersebut
- Log in di aplikasi tersebut dengan mengisi alamat email dan kata sandi
- Pilih ‘Cari Berkas’, isi data-data yang diperlukan, dan klik ‘Cari Berkas
2. Website Resmi Kementerian ATR/BPN

Memori ponsel penuh dan kesulitan untuk mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku? Tidak perlu khawatir, Anda bisa juga cek sertifikat tanah online via website Kementerian ATR/BPN.
Berikut cara memverifikasi sertifikat tanah di website resmi Kementerian ATR/BPN:
- Akses website www.atrbpn.go.id
- Klik navigasi menu ‘Layanan Pertanahan’ dan klik ‘Cari Berkas’
- Isi kolom ‘Pilih Kantor’, ‘Nomor Berkas’, dan ‘Pilih Tahun Berkas’
- Klik ‘Captcha’ untuk memverifikasi Anda bukan robot
- Klik ‘Cari Berkas'
3. Website BHUMI

Alternatif lain untuk memverifikasi sertifikat tanah Anda secara daring adalah melalui website BHUMI. Tenang saja, situs ini merupakan situs resmi yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN.
Untuk meninjau sertifikat Anda di website BHUMI, ikuti cara-cara ini:
- Akses laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Klik elemen kaca pembesar dan pilih ‘Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL)’
- Isi data ‘Kabupaten/Kota’, ‘Desa/Kelurahan’, dan ‘NIB’ (Nomor Identifikasi Bidang)
- Klik tombol ‘Cari Bidang’
Itu dia tiga cara untuk cara cek sertifikat tanah asli atau palsu secara online tanpa perlu keluar rumah. Informasi apa yang ingin Anda ketahui selanjutnya?
Baca Juga: 4 Perbedaan SHM dan HGB yang Wajib Diketahui Sebelum Investasi Properti
Jual Beli Properti dengan Legalitas Terjamin di A&A Indonesia
Legalitas adalah hal yang penting dalam transaksi jual beli properti. Di A&A Indonesia, kami menjamin setiap proses transaksi berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Legalitas properti sudah diverifikasi dan didampingi oleh tim profesional kami, sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai keabsahan dokumen.
Sebagai agen properti terpercaya, A&A Indonesia berkomitmen untuk membantu setiap klien dalam proses jual beli dengan cara yang aman, transparan, dan profesional.
Tim kami akan mendampingi Anda mulai dari pencarian properti hingga proses finalisasi transaksi, memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai harapan.
Cek berbagai listing properti menarik di sini! Lihat tanah dijual di Surabaya hanya di A&A Indonesia.

