10 Istilah Lelang Properti yang Wajib Dipahami Sebelum Ikut Lelang

A&A Indonesia

9 Mei 2025 pukul 08.58

10 Istilah Lelang Properti yang Wajib Dipahami Sebelum Ikut Lelang

Lelang properti sering menjadi alternatif menarik untuk mendapatkan rumah atau aset dengan harga di bawah pasaran. Namun, prosesnya bisa membingungkan bagi yang belum terbiasa.

Banyak istilah teknis yang digunakan dalam dunia lelang rumah atau jenis properti lainnya. Memahami arti dari istilah-istilah tersebut sangat penting agar Anda tidak salah langkah.

Sebelum Anda memutuskan beli properti melalui prosedur lelang, pastikan Anda memahami 10 istilah lelang properti berikut ini agar prosesnya berjalan lancar dan aman. Simak penjelasannya sampai akhir, ya!

Istilah Umum dalam Proses Lelang Properti

Ilustrasi palu dalam lelang properti.

Ilustrasi palu dalam lelang properti. (pexels.com)

1. Pasar Lelang

Istilah yang pertama ada pasar lelang. Secara singkatnya, pasar lelang adalah tempat proses lelang properti dilakukan.

Ada dua jenis tempat yang dapat dikatakan sebagai pasar lelang. Yang pertama, ada pasar lelang fisik yang berlokasi di tempat tertentu. Kemudian, ada pasar lelang online yang dilakukan di platform digital khusus lelang properti.

Baca Juga5 Tips Membeli Rumah Lelang yang Aman, Wajib Tahu!

2. Bid (Penawaran)

Istilah lelang properti yang kedua ada bid atau penawaran. Istilah ini merujuk kepada harga yang diajukan oleh peserta lelang selama proses berlangsung. Semakin banyak orang yang ikut prosesnya, harga penawarannya pun bisa semakin tinggi.

3. Bidder (Penawar)

Jika bid adalah penawaran, bidder adalah peserta-peserta lelang yang mengajukan tawaran harga lelang suatu properti. Prinsipnya sama, semakin banyak peserta lelang, semakin ketat persaingannya.

4. Open Bid

Sedangkan, open bid adalah penawaran harga pertama yang dilakukan oleh peserta lelang. Jadi, peserta pertama yang mengajukan harga akan menentukan titik awal dari proses penawaran.

Baca JugaKeuntungan dan Risiko Membeli Rumah Lelang, Apa Saja?

5. Pelelang (Auctioneer)

Selain ada penawar lelang atau bidder, ada juga auctioneer atau dalam Bahasa Indonesia adalah pelelang. Ia adalah orang yang memulai, mengatur, dan mengumumkan hasil penawaran lelang setelah hasilnya sudah keluar.

6. Nilai Limit

Istilah lelang properti selanjutnya ada nilai limit atau harga awal. Nilai limit adalah harga minimum atau batas yang ditawarkan untuk memulai proses lelang rumah atau properti lainnya.

Properti yang dijual secara lelang biasanya memiliki harga yang lebih rendah daripada di pasaran. Maka dari itu, peminat lelang properti makin banyak dari tahun ke tahun.

7. Pemenang Lelang

Setelah para bidder berkompetisi untuk menawarkan harga dari properti lelang, akan ada seorang pemenang lelang. Ia adalah orang yang menawarkan harga tertinggi sampai proses lelang ditutup.

Pemenang lelang berhak mendapatkan properti yang ditawarkan oleh penyelenggara lelang. Asalkan, ia telah memenuhi kewajiban untuk membayar harga sesuai prosedur lelang.

8. Bukti Lelang

Istilah lelang properti lainnya ada bukti lelang, sebuah dokumen yang menuliskan rincian proses lelang. Dokumen ini juga merupakan bukti bahwa seseorang telah mengikuti dan memenangkan proses lelang di hari itu.

Baca JugaBegini Cara Arief Muhammad Dapatkan Lahan Restoran di Citraland Surabaya

9. Berita Acara Lelang

Setelah itu, ada juga istilah berita acara lelang. Ini merupakan bukti legal atas transaksi lelang yang ditulis oleh pejabat lelang. Isi beritanya terdapat proses lelang itu sendiri, penawaran-penawaran harga yang masuk, hingga nama peserta yang memenangkan lelang.

10. Uang Deposit

Uang deposit adalah sejumlah uang yang dibayarkan peserta lelang sebagai tanda keseriusan mengikuti lelang. Dana ini juga berfungsi sebagai jaminan apabila peserta memenangkan lelang properti.

Lalu, berapa besarannya? Umumnya, peserta harus menyetor uang deposit sekitar 20% dari harga awal properti yang dilelang.

Beli Properti Lelang Secara Mudah dan Aman dengan Agen Properti A&A Indonesia

Membeli properti lelang sebenarnya tidak sekompleks atau seseram yang sering dibayangkan oleh orang awam. Secara hukum, lelang properti pun aman karena diawasi ketat oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Anda bisa membeli properti lelang secara mudah dan aman dengan bantuan agen properti profesional kami. Tertarik untuk membeli rumah lelang atau jenis properti lainnya?

Lihat koleksi properti yang ditawarkan secara lelang hanya di A&A Indonesia.

Logo A&A Indonesia

A&A Indonesia merupakan perusahaan agen properti sejak tahun 2006 yang berpengalaman dalam membantu proses transaksi, mulai dari pencarian properti, negoisasi, hingga pendampingan legalitas. Budaya Kerja kami adalah FAMILY dengan menjunjung tinggi keyakinan (Faithful), saling menghargai (Appreciate), berpikiran terbuka dan positif (Mindset Positive), berintegritas tinggi (Integrity), mengindahkan rasa peduli (Love), serta bergerak dinamis dan inovatif mengikuti arus perkembangan (Youth)

A&A Indonesia juga mengembangkan situs jual beli properti yang menyediakan berbagai pilihan properti dijual dan disewakan di berbagai wilayah Indonesia. Melalui situs ini, pengguna dapat menemukan rumah, tanah, apartemen, hingga properti komersial yang mudah dicari sesuai kebutuhan hunian maupun investasi.

Temukan Kami Di
Darmo Permai Timur VI No. 2, Surabaya